Warga Jadi Tersangka Usai Gelar Aksi Protes BLT, GeRAK Aceh Barat Bakal Surati Kompolnas

BANDA ACEH – Warga Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Rusdi N (35) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat hanya karena melakukan aksi unjuk rasa.

Aksi Rusdi bersama warga lainnya itu dilakukan untuk mempertanyakan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang diduga tidak tepat sasaran serta tidak transparan, termasuk dalam penggunaan dana desa.

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menyesali keputusan Polres Aceh Barat yang telah menetapkan Rusdi sebagai tersangka hanya karena ingin mempertanyakan pelaksanaan dana desa.

Baca: Gelar Aksi Protes BLT Dana Desa, Warga Aceh Barat Malah Jadi Tersangka

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra menduga ada hal yang tidak beres atas penetapan tersangka  tersebut. Karena secara aturan, penggunaan dana desa untuk Covid-19 itu memang harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Bahkan, Edy juga menduga, aksi unjuk rasa yang dilakukan Rusdi di desa mereka itu disebabkan karena pengelolaan dan penggunaan dana desa yang kurang transparan dan tidak tepat sasaran.

Karena, jika pengelolaan dananya transparan dan tepat sasaran, maka gejolak sosial seperti itu dapat dicegah sedini mungkin.

“Atas hal tersebut, kami akan segera menyurati Komisi Kepolisian Nasional atau (Kompolnas), Komnas HAM dan Ombudsman Perwakilan Aceh, serta kepada Komisi Hukum DPR RI untuk dilakukan atensi,” kata Edy Syahputra dalam keterangannya kepada AJNN, Selasa (22/9).

Edy menyampaikan, aksi Rusdi bersama rekan-rekannya itu merupakan mandat dari aturan yang perlu diluruskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas PMK No 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Bahkan, pada awalnya penyaluran BLT DD tahap pertama yang diajukan berjumlah lima orang, dan diperuntukkan untuk anak yatim saja. Tetapi, warga menolak dan meminta diberikan kepada masyarakat miskin. Namun, juga tak terpenuhi.

“Jadi agak membingungkan dan aneh bila Rusdi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kata Edy, masalah di desa Suak Pante Breuh itu hanya salah satu dari sekian kasus di Aceh Barat yang kemudian berujung pada penyegelan kantor desa.

“Kami mengingatkan bahwa potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dikarenakan data tidak diperbarui dan tidak tervalidasi antara pusat, daerah, dan desa,” ucapnya.

Karena itu, Edy meminta kepada Polres Acah Barat untuk lebih jeli dan teliti melihat masalah tersebut. Apalagi yang disampaikan Rusdi berpotensi menimbulkan dugaan penggunaan anggaran desa yang tidak tepat sasaran.

“Sepatutnya, informasi warga itu menjadi prioritas pemeriksaan, bukan malah sebaliknya,” tutur Edy.

Sebagai informasi, Rusdi dilaporkan ke polisi oleh keuchik setempat. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atas aksi yang dilakukan Rusdi bersama masyarakat desa Suak Pante Breuh lainnya.

Berdasarkan cerita Rusdi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia bersama sepuluh warga lainnya yang ikut dalam aksi tersebut sempat dipanggil ke Kepolisian Sektor (Polsek) Samatiga.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/warga-jadi-tersangka-usai-gelar-aksi-protes-blt-gerak-aceh-barat-bakal-surati-kompolnas/index.html.