Visi & Misi

VISI GeRAK Aceh

Provinsi Aceh memiliki tata pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera berlandaskan nilai keadilan sosial.

Atau bila diringkas sebagai motto, maka visi GeRAK Aceh adalah:

”Aceh bebas korupsi, keadilan sosial terjadi!”

MISI GeRAK Aceh

1. Peningkatkan secara intensif kapasitas kelembagaan organisasi-organisasi anti korupsi di Aceh baik secara finansial, sistem manajemen, dan metode advokasi.
2. Kampanye dan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya korupsi di sektor di sektor pendidikan, kesehatan, perizinan usaha, administrasi kependudukan dan pengelolaan sumber daya alam.
3. Melakukan pengorganisasian anti korupsi melalui pembentukan multi stake holders forums.
4. Bermitra dengan aparat penegak hukum untuk mendorong terjadinya peningkatan kualitas penanganan kasus korupsi di Aceh.
5. Menjalin aliansi dengan organisasi masyarakat sipil lainnya dalam membangun gerakan anti korupsi di Aceh.
6. Melakukan investigasi dan advokasi kasus-kasus korupsi di sektor pendidikan, kesehatan, perizinan usaha, administrasi kependudukan dan pengelolaan sumber daya alam.
7. Melakukan pemantauan peradilan kasus-kasus korupsi di sektor pendidikan, kesehatan, perizinan usaha, administrasi kependudukan dan pengelolaan sumber daya alam.
8. Melakukan advokasi anggaran daerah serta anggaran desa (gampong) di Aceh.
9. Melakukan advokasi pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, perizinan usaha, administrasi kependudukan dan pengelolaan sumber daya alam.

VISI Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA)

Sekolah Anti Korupssi Aceh menjadi media Pendidikan dan Kaderisasi Anti Korupsi untuk Perubahan Sosial di Aceh

MISI Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA)

1. Melahirkan Kader yang mempunyai moral gerakan sosial anti korupsi
2. Membangun gerakan sosial anti korupsi yang berkesinambungan sebagai bentuk respon publik terhadap upaya perlawanan gerakan antikorupsi.

MOTO :
“MEMBANGUN GERAKAN SOSIAL ANTIKORUPSI DI ACEH”