MEDIARESMI.COM | Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penindakan dan penyadapan terhadap pelaksana tender tahun jamak (mulityears) yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2020.
Sebab menurut GeRAK Aceh, terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara terhadap proses perencanaan dan pengusulan anggaran APBA untuk paket tender multiyears tahun 2020-2022.
Menurut Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, SHI, laporan GeRAK telah diterima langsung oleh Nindtia Irma Habsari di Unit Dumas bagian penerimaan laporan pengaduan masyarakat, dan diterima langsung oleh Satgas VI yang membidangi tim pemantauan khusus untuk wilayah Aceh.
Untuk diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT, tetap memerintahkan jajarannya untuk melanjutkan tender proyek multiyears walaupun sudah ditentang keras dan dibatalkan oleh DPR Aceh dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Plt Gubernur Aceh juga telah melantik Kepala Dinas Perhubungan Aceh sebagai Plt Kepala Unit Lelang Proyek (ULP) untuk mempermudah urusan lelang proyek multiyears tersebut ditengah pandemi covid-19.
Karena itu, GeRAK mengaku patut menduga bahwa tindakan untuk tetap melakukan proses tender terhadap 12 paket pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dengan total alokasi anggaran Rp 2.794.436.800.000 memiliki kepentingan tertentu atau benturan kepentingan yang dapat menguntungkan kelompok atau pihak lain.
“Patut dan dapat diduga merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, kelompok maupun unsur lain yang dalam tindakannya dapat merugikan keuangan negara secara masif dan terencana serta tindakan ini memenuhi unsur adanya perbuatan dan tindakan melawan hukum Pasal 12 UU 30 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelas Koordinator GeRAK Aceh.
GeRAK Aceh menyimpulkan bahwa proses pengusulan kegiatan pekerjaan pembangunan dan pengawasan beberapa proyek melalui penganggaran tahun jamak 2020-2022 yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh bertentangan dengan azas perundangan, dan dapat menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi secara terencana dan terstruktur.
“Dalil-dalil ini dapat pertimbangkan dari tatacara dan proses pengusulan kegiatan ini tidak cukup terpenuhi proses sebagaimana diamanahkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Koordinator GeRAK memaparkan, 12 paket kegiatan pekerjaan multiyears dibagi menjadi 3 kegiatan yaitu pembangunan jalan, jembatan, dan pengawasan. Total anggaran Rp 2.794.436.800.000. Saat ini proses lelang sedang berjalan dan diduga kuat bakal dimenangkan oleh perusahaan dan kontraktor pilihan yang dekat dengan pengambil kebijakan.
“Diduga sudah direncanakan dari awal dan bahkan dalam kegiatannya sebagian menggunakan perusahaan tertentu (pinjam pakai perusahaan), dan kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan dan benturan kepentingan yang akan merugikan keuangan negara dan gratifikasi,” demikian tegas Askhalani. (R)
Sumber : MEDIARESMI.COM