NAGAN RAYA – Pemerintah Nagan Raya berjanji menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan di Dusun Gelanggang Merak, Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Nagan Raya, Chalidin Oesman, saat menerima berkas dugaan pencemaran lingkungan PTMB dari warga dan Kepala Dusun Gelanggang Merak, HT. Fachruddin (72), dan Muchlis (38), didampingi Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, di ruang kerja wabup, Senin, 25 Juni 2018, siang.
“Nanti kita akan surati, kita tembuskan ke Kementerian ESDM dan lingkungan hidup (Kementerian LHK),” ujar Chalidin saat menerima laporan tersebut.
Menurut dia, pemerintah Nagan Raya juga menyurati para pemilik modal atau perusahaan terkait, untuk dilakukan negosiasi mengenai permintaan relokasi masyarakat.
“Sebelumnya, saya akan disposisikan kepada asisten, kita cek kebenaran. Apabila benar sesuai yang dilaporkan, maka kita juga akan buat surat teguran untuk PTMB,” ujar Chalidin.
Sementara Fachruddin berharap, ia dan sejumlah kepala keluarga lainnya segera direlokasi dari tempat tinggal mereka saat ini.
“Karena kita sudah tidak tahan lagi. Kita ingin relokasi. Kita bukan benci dengan perusahaan. Investasi bagus untuk pemasukan daerah, tapi hidup masyarakat juga dilihat, logis tidak pemukiman diapit perusahaan batubara,” kata Fachruddin.[]
Sumber : portalsatu.com