Pemkab Nagan Raya didesak lakukan reklamasi

Meulaboh (Antaranews Aceh) – Aktivis Gerakan Anti Korupsi (Gerak) mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh segera melakukan intervensi reklamasi pascatambang pada bekas galian batubara di daerah itu.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edi Syah Putra di Meulaboh, Senin mengatakan, dirinya mengadakan pertemuan dengan Wakil Bupati Nagan Raya untuk membahas persoalan reklamasi pascatambang yang berpotensi ada indikasi korupsi itu.

“Sesuai aturan, ada dana reklamasi pascatambang yang digunakan untuk dilakukan pekerjaan itu, namun hasil laporan dan investigasi kami di lapangan, sudah 10 tahun bekas galian tambang batubara itu sama sekali tidak dilakukan reklamasi,” sebutnya.

Pemerintah mewajibkan adanya reklamasi pascatambang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.7/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Edi menyampaikan, titik koordinat lokasi bekas galian tambang batubara tersebut berada di wilayah Desa Alu Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, bekas galian tambang tersebut merupakan peninggalan perusahaan PT Bara Energi Lestari (BEL).

Di lokasi tersebut kata Edi, tidak ditemukan adanya kegiatan pemulihan dan penataan lingkungan pascatambang, apalagi memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali.

Luas area bekas eksplorasi sekitar 5 hektare dengan kedalaman 100 meter sehingga sudah menyerupai sebuah danau ketika dipenuhi air hujan.?

“Sesuai PP Nomor 78 tahun 2010, GeRAK bersama SMUR Aceh Barat mendesak Pemkab Nagan Raya melaksanakan reklamasi terhadap lahan yang dieksplorasi oleh PT BEL sejak Maret 2008 hingga saat ini yang tidak ada kegiatan apapun,” tegasnya.

Berdasarkan jaminan reklamasi yang telah diserahkan oleh perusahaan kepada Pemda Nagan Raya, menunjukkan kepada mandat Permen ESDM tersebut yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan reklamasi pascatambang.

Lebih lanjut Edi Syah Putra menyampaikan, pada pertemuannya dengan Wabub Nagan Raya, Chalidin, juga menyampaikan keluhan warga yang tinggal di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya yang menjadi korban dampak dari debu batubara.

Pasalnya kondisi udara dan lingkungan permukiman masyarakat setempat sudah sangat rusak karena berada di tengah himpitan aktivitas bongkar muat material batubara milik perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta PT Mifa Bersaudara.

Kata Edi, sudah bertahun-tahun masyarakat setempat meminta perhatian pemerintah dan pihak perusahaan agar tempat tinggal mereka di relokasi ke tempat lain, GeRAK Aceh Barat juga sudah melakukan advokasi harapan warga tersebut.

“Keluhan masyarakat Suak Puntong juga kami sampaikan, Wabub Nagan Raya merespon cukup baik, tapi beliau berkata belum mengetahui adanya persoalan tersebut dan berjanji nanti akan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait,” katanya.

Pewarta : Anwar 
Sumber : Antara Aceh