Tersangka Korupsi Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh, GeRAK: Tak Tahu Malu

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, angkat bicara terkait ada tersangka korupsi yang hadir pada peringatan Hari Damai Aceh. Tersangka dimaksud adalah Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri.

Askhalani menilai Suhendri tidak tahu malu, karena statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit ikan dan pakan rucah Rp 15,7 miliar pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA), tetapi berani muncul di publik.

Peringatan Hari Damai Aceh ke-19 tahun yang diikuti Suhendri berlansung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis 15 Agustus 2024.

“Seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya, bukan malah menghadiri peringatan Hari Damai Aceh,” kata Askhalani.

Seharusnya, kata Askhal, seorang yang telah menyandang status tersangka harus memiliki rasa malu untuk berdiri didepan publik apalagi perkara yang melilitnya berhubungan dengan hajat hidup banyak, khususnya mantan kombatan GAM.

Askhalani mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera menahan para tersangka korupsi di BRA. Kejati Aceh diminta tidak tebang pilih atas penahanan tersangka.

“Harusnya jaksa tidak boleh membiarkan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ditahan, ini menunjukan tebang pilih,” kata Askhalani.

Jika tidak segera ditahan, kata Askhal, dikhawatirkan para tersangka akan berupaya menghilangkan bukti serta melibatkan orang lain supaya perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan.

“Dugaan korupsi di BRA perkara besar, jadi sekali lagi kita desak Kejati Aceh untuk segera menahan para tersangka,” tegas Askhalani.***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.