Terkait Polemik Pelantikan Nizarli, Pansel JPT Pratama Bungkam

BANDA ACEH – Pelantikan Nizarli sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Aceh terus menuai polemik. Bahkan hingga kini Nizarli belum mengantongi surat izin penugasan dari Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal.

Seharusnya saat mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, Nizarli harus mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaiannya. Namun, menurut keterangan Rektor pada Rabu (18/4) lalu, saat seleksi tersebut dirinya pernah mengeluarkan izin tertulis, namun hanya kepada Wildan dan Weri. Sementara untuk Nizarli belum pernah dikeluarkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Advokasi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, seharusnya sejak awal proses seleksi administrasi, Pansel sudah bisa menggugurkan yang bersangkutan karena memang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, sehingga polemik seperti ini tidak akan muncul.

“Polemik ini disebabkan karena tidak profesionalnya Pansel dalam melakukan seleksi,” kata Hayatuddin Tanjung kepada AJNN, Kamis (31/5).

Terkait hal tersebut, AJNN telah melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota Pansel JPT Pratama, Jasman Ma’ruf terkait ada tidaknya Nizarli melampirkan izin tertulis rektor saat mengikuti seleksi. Namun dirinya mengelak, dan meminta untuk menghubungi langsung Ketua Pansel.

“Sebaiknya langsung kepada Ketua Pansel saja,” kata Jasman Ma’ruf.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Pansel JPT Pratama, T Setia Budi belum membalas pertanyaan yang dikirimkan AJNN melalui pesan singkat WhatsApp.

 Sumber : AJNN