Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang di Aceh Capai 41 Miliar

KBA.ONE, Banda Aceh – Pemerintah Aceh harus mengevaluasi kembali pemberian izin usaha kepada sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Aceh. Evaluasi dinilai penting karena keberadaan perusahaan tambang yang seharusnya berkontribusi positif tapi justru meninggalkan permasalahan bagi Aceh termasuk tunggakan pajak senilai Rp 41 miliar.

“Pemerintah Aceh harus meminta perusahaan melunasi tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mereka, yang totalnya mencapai Rp 41 miliar,” kata Kepala Divisi Advokasi, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK), Hayatuddin Tanjung, kepada KBA, Rabu 30 Mei 2018.

Jumlah tersebut kata Hayatuddin merupakan akumulasi tunggakan PNPB oleh 108 perusahaan pertambangan yang dihitung Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh terhitung sejak 1 September 2016 lalu. Sayang, lanjut Hayatuddin, 108 perusahaan yang menunggak PNPB ke pemerintah Aceh itu, sudah tidak beroperasi seiring berakhirnya Izin Usaha Pertambangan yang dikantongi.

“Ini sangat merugikan pemerintah Aceh dan tunggakan PNPB bukan satu-satunya masalah. Mereka juga meninggalkan masalah lain seperti tidak menutup lubang bekas galian tambang (reklamasi) yang beberapa diantarannya harusnya telah selesai dilakukan saat mereka beroperasi dulu,” ungkap Hayatuddin.

Menurut Hayatuddin dalam diskusi bersama ESDM Aceh, GeRAK telah menyampaikan pentingnya langkah-langkah menyelesaikan permasalahan agar pengelolaan tambang di Aceh memiliki kepastian hukum. Salah satunya kata Hayatuddin dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan IUP kepada 108 perusahaan tersebut atau dilakukan secara kolektif.

“Kita tidak mau 108 pemegang IUP ini hanya mewariskan kerusakan di Aceh. Untuk itu gubernur perlu mengeluarkan SK kolektif termasuk melanjutkan Instruksi Gubernur (Ingub) moratorium pertambangan yang akan berakhir 27 Juni 2018. Banyak permasalah disektor ini yang harus dibenahi,” kata Hayatuddin.

Menanggapi saran GeRAK, kata Hayatuddin kepala dinas ESDM Aceh, Mahdinur berjanji segera mengajukan draft Surat Keputusan (SK) pencabutan IUP secara kolektif kepada Gubernur Aceh. Sedang terkait perusahan yang masih menunggak PNPB, pemerintah akan memberi seluruh data kepada panitia piutang negara untuk memudahkan proses penagihan atau melakukan pemblokiran rekening perusahaan.

“Kedepan pemerintah berkomitmen mendorong tata kelola tambang yang baik di Aceh dan ini memerlukan upaya bersama. Untuk itu kita segera membuat draft SK pencabutan IUP termasuk menagih tunggakan PNBP,” kata Hayatuddin mengutip pernyataan Mahdinur dalam diskusi bersama itu.

Sumber : KBA.ONE