GeRAK Nilai Pansel JPT Pratama Tak Profesional

Hayatuddin

BANDA ACEH – Polemik pelantikan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh, Nizarli yang belum mendapatkan izin tertulis penugasan dari Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dinilai karena kesalahan dari Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Kepala Divisi Advokasi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, seharusnya sejak awal proses seleksi administrasi, Pansel sudah bisa menggugurkan yang bersangkutan karena memang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang sudahditetapkan, sehingga polemik seperti ini tidak akan muncul.

Tetapi, Pansel meluluskan Nizarli tanpa izin penugasan tertulis rektor yang menjadi syarat mutlak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di perguruan tinggi untuk bertugas dilingkungan Pemerintah Aceh.

“Polemik ini disebabkan karena tidak profesionalnya Pansel dalam melakukan seleksi,” kata Hayatuddin Tanjung kepada AJNN, Kamis (31/5).

Kata Hayatuddin, semestinya Pansel harus sangat selektif dalam menelaah persyaratan administrasi yang diajukan setiap calon, sehingga tidak merugikan orang lain dan polemik seperti ini juga tidak akan muncul.

“Pansel harus bertanggungjawab atas semua polemik dan masalah terkait pelantikan kepala ULP saat ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kepala Unit Layanan Pengadaan Nizarli dilantik oleh Gubernur Aceh pada tanggal 13 April 2018, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di luar lingkungan Pemerintahan Aceh Nizarli terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis penugasan dari Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).

Berdasarkan penelusuran AJNN, didapati bahwa sejak pelantikan hingga hari ini Nizarli belum mendapatkan izin penugasan untuk diangkat menduduki posisi pada JPT Pratama di Pemerintahan Aceh.

Sumber : AJNN