Terdakwa Korupsi Wastafel Divonis Rendah, GeRAK Aceh: Tidak Adil

“Ini tidak adil, karena perbuatan pidana mereka telah menyebabkan kerugian negara dan perbuatan korupsi berencana, apalagi dilakukan terhadap dana covid dan negara dalam keadaan bencana, harusnya pidana berat yang harus diputuskan oleh majelis hakim,” katanya kepada Bithe.co, Selasa (7/1/2025).

BITHE.co – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Ashkalani mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan upaya banding terkait vonis rendah terhadap 3 terdakwa kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Ashkalani menilai, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, dimana mantan Kadisdik, Rachmat Fitri dan Muchlis selaku pejabat pengadaan divonis satu tahun penjara padahal sebelumnya jaksa menuntut Muchlis dituntut 6,5 tahun dan Rachmat Fitri 7 tahun penjara.

Sementara terdakwa Zulfahmi divonis 4 tahun penjara, dan dituntut selama 6,5 tahun oleh kejaksaan.

“Ini tidak adil, karena perbuatan pidana mereka telah menyebabkan kerugian negara dan perbuatan korupsi berencana, apalagi dilakukan terhadap dana covid dan negara dalam keadaan bencana, harusnya pidana berat yang harus diputuskan oleh majelis hakim,” katanya kepada Bithe.co, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya vonis yang sangat rendah tersebut sudah mengabaikan fakta persidangan tentang peran para pihak yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Kami mendesak jaksa untuk melakukan proses banding, sehingga ancaman pidana sebagaimana dakwaan jaksa bisa terpenuhi” tegasnya.

Selain itu, Askhal menyebutkan, pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut perlu tindak lanjuti oleh polisi, sehingga pelaku utama timbulnya korupsi pada kasus wastafel bisa ikut disidang akan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/terdakwa-korupsi-wastafel-divonis-rendah-gerak-aceh-tidak-adil/index.html.