
“Rekomendasi hasil Pansus ini merupakan langkah konkret untuk menyelesaikan sengkarut tambang di Aceh, terutama yang terkait manipulasi data, pelanggaran hukum, dan potensi kerugian negara,” ujar Fernan, Kamis (2/1/2025).
BITHE.co – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap PT Mifa Bersaudara dan menghentikan seluruh aktivitas tambangnya.
Desakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tambang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh 2024, yang menyoroti berbagai pelanggaran tata kelola pertambangan di Aceh selama beberapa tahun terakhir.
Direktur Kebijakan dan Anggaran Publik GeRAK Aceh, Fernan mengatakan evaluasi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) harus menjadi prioritas Pemerintah Aceh untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam yang berkeadilan.
“Rekomendasi hasil Pansus ini merupakan langkah konkret untuk menyelesaikan sengkarut tambang di Aceh, terutama yang terkait manipulasi data, pelanggaran hukum, dan potensi kerugian negara,” ujar Fernan, Kamis (2/1/2025).
Ia menyebutkan, selain audit lingkungan hasil Pansus Tambang DPR Aceh juga meminta evaluasi dokumen lingkungan terhadap PT Mifa Bersaudara untuk diteliti ulang sesuai aturan dalam PP No. 96 Tahun 2021.
Selanjutnya menjelaskan secara transparan pengalihan izin eksplorasi PT Indonesia Pacific Energy ke PT Energi Tambang Gemilang.
“Jika ditemukan manipulasi, izin perusahaan harus dicabut,” ungkapnya.
Kemudian, Pemerintah Aceh dinilai harus menghentikan semua Penerbitan Izin Usaha Pertambangan khususnya sektor Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batubara hingga disahkan Qanun Pertambangan yang saat ini sedang tahap finalisasi dan melakukan evaluasi terhadap IUP yang telah diberikan izinnya.
GeRAK juga menyoroti pentingnya keterlibatan PT PEMA (Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh) sebagai bagian dari konsorsium pengelolaan tambang di masa depan.
“Konsep ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan menciptakan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan,” tambah Fernan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Pansus Tambang juga menunjukkan jumlah IUP yang diterbitkan oleh beberapa Gubernur menjabat di Aceh sejak 2012, yakni Zaini Abdullah 4 IUP, Irwandi Yusuf 7 IUP, Nova Iriansyah 10 IUP, Pj Achmad Marzuki 12 IUP, dan Pj Bustami Hamzah 9 IUP.
Oleh karena itu, ucap Fernan, GeRAK mendukung langkah untuk melaporkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna mencegah kerugian negara lebih lanjut.
GeRAK Aceh menilai tindak lanjut hasil Pansus Tambang merupakan bagian penting dari reformasi tata kelola pertambangan Aceh, yang sejalan dengan visi-misi pemerintahan Gubernur terpilih Muzakir Manaf – Fadhullah.
Dengan audit lingkungan, moratorium izin baru, dan transparansi tata kelola, Aceh diharapkan dapat menciptakan kebijakan pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/gerak-desak-pemerintah-aceh-audit-lingkungan-dan-penghentian-operasi-pt-mifa-bersaudara/index.html.