GeRAK Aceh Kritisi Revisi UU Minerba Libatkan Perguruan Tinggi

Ilustrasi. Foto: Net.

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengkritisi revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang memasukkan perguruan tinggi dan UMKM sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan, proses revisi UU tersebut terkesan dipaksakan. Pasalnya, naskah akademik revisi UU baru diterima anggota Badan Legislasi DPR RI hanya beberapa menit sebelum rapat paripurna dimulai.

Selain tidak adanya ruang konsultasi publik yang dibuka, dia menilai keputusan melibatkan perguruan tinggi dalam usaha tambang berpotensi menimbulkan masalah baru. Baca Juga RUU M

Menurutnya, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perguruan tinggi dan UMKM yang tidak memiliki pengalaman, hanya akan menyeret lembaga pendidikan berkonflik dengan masyarakat dan kerusakan lingkungan.

“Pemberian kewenangan izin tambang kepada perguruan tinggi akan menyandera tujuan tridarma sebagai lembaga pendidikan. Justru hal ini menjerumuskan lembaga pendidikan ikut dalam pusaran kutukan konflik sumberdaya alam tambang,” kata Fernan kepada AJNN, Rabu, 22 Januari 2025.

Selain itu, GeRAK Aceh juga mengkhawatirkan potensi terjadinya korupsi sumber daya alam. Penambahan perguruan tinggi dan UMKM sebagai pihak yang bisa mengelola tambang dianggap membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Terlebih, revisi UU Minerba dengan melibatkan Perguruan Tinggi dan UMKM sebagai pemegang IUP ini, kata Fernan, seperti membuka modus baru korupsi sumber daya alam.

“Ini berpotensi munculnya praktik revolving door, di mana akademisi atau pejabat terlibat langsung dalam bisnis tambang, nantinya ini akan mencederai independensi perguruan tinggi,” ujarnya.

Alih-alih ikut menyetujui, Fernan bahkan mendesak Pemerintah Aceh untuk lebih fokus pada evaluasi izin tambang yang sudah ada. Sebab menurutnya, banyak perusahaan tambang di Aceh yang tidak menjalankan kewajibannya, seperti pengawasan terhadap dampak lingkungan dan sosial. “Bukannya memberikan izin baru, pemerintah seharusnya tegas mengevaluasi izin tambang yang sudah ada. Perusahaan tambang selama ini seperti besar kepala, jadi jangan sampai kerusakan lingkungan terus terjadi,” pungkasnya.***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.