Soal Kasus Replanting Kelapa Sawit di Aceh Barat, Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

 SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kasus peremajaan kelapa sawit di Desa Seumara, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat diduga sarat masalah.

Pasalnya, lahan yang digunakan untuk peremajaan kelapa sawit diduga fiktif, artinya bukan tahan lama untuk dilakukan peremajaan akan tetapi sebagian dilakukan penebangan hutan dan sebagian terkena lahan perusahaan bukan milik masyarakat.

“Bukan hanya sebagian lahan yang fiktif, akan tetapi ribuan bibit sawit tidak dimanfaatkan, akan tetap pagar pengaman bibit untuk pengamanan pohon juga tidak ada, dalam pertanggungjawaban semuanya ada, tetapi saat kita crosscheck ke lapangan sama sekali tidak ada,” ungkap Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada Serambinews.com, Jumat (28/8/2020).

Pihaknya berharap para penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan untuk menindaklanjuti hal tersebut karena dinilai telah merugikan uang negara dari anggaran yang dialokasi dari pihak kementerian senilai Rp 32 miliar.

Sementara pihak kepolisian mengaku belum mengetahui terhadap kasus tersebut, dan menyebutkan belum ada laporan menyangkut adanya dugaan fiktif dalam realisasi program replanting dari Kementerian yang saat ini dikelola oleh sebuah koperasi.

• Ini Para Santri Korban Roboh Pesantren Ruhul Azham Blangkejeren, 1 Dirujuk ke RS Diduga Terkena Paku

• Vespa Bergaya Sporty S 125 Resmi Diluncurkan, Dibandrol Rp 39 Juta

Edy menjelaskan, bahwa Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menduga bahwa program Program Replanting Sawit (Peremajaan Sawit) dari Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI diduga tumpang tindih dan mengandung unsur mark-up.

Sejumlah temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh GeRAK baru-baru ini, salah satunya di Desa Seumara, Kecamatan Pante Ceureumen yang dilaksanakan oleh sebuah Koperasi di Aceh Barat.

“Dana hibah Rp 25 juta per KK untuk dalam program Replanting Sawit sektor perkebunan rakyat dengan total anggaran mencapai Rp 32,5 miliar saat ini sarat masalah, mulai dari tumpang tindih lahan, mark-up data pada pertanggungjawaban (SK Kontrak), hingga soal bibit yang terbengkalai,” ungkap Koordinator GeRak Aceh Barat, Edy Syahputra kepada Serambinews.com, Kamis (27/8/2020).

Disebutkan, sejumlah temuan itu ketika pihak GeRAK Aceh membedah sejumlah dokumen kontrak terkait dengan program replanting yang dikerjakan oleh sebuah Koperasi di Aceh Barat.

Disebutkan,  biaya replanting sebesar Rp 25 juta per KK tersebut diperuntukkan untuk biaya penanaman, pembelian bibit, pupuk, pemberantasan hama, dan biaya lainnya untuk anggaran selama satu tahun.

Akan tetapi, menurutnya, ketika dikalkulasikan dari tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 dana yang dipertanggungjawabkan mencapai Rp 23.212.218.810, dan tidak seperti yang disebutkan bahwa anggarannya mencapai Rp 32,5 miliar.

Dijelaskannya, bahwa sumber dananya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), dengan pihak pengelola yaitu sebuah koperasi. Masih dalam hal pengadaan bibit sawit tersebut, dimana agak membingungkan perihal penerima manfaat kelompok baik nama penerima manfaat, gampong, dan kecamatan yang tidak disebutkan di dalam dokumen kontrak.

Dari empat kali pengadaan bibit sawit tersebut, hanya sekali disebutkan penerima manfaatnya yaitu Kelompok Tani Ingin Maju, Desa Seumara, Kecamatan Pante Ceureumen, dengan dokumen kontrak Nomor 146/SPK/KP-MJB/IX/2019 yang dimenangkan oleh CV ILHAM JAYA dengan masa kerja 06 Oktober 2019 sampai dengan 06 Januari 2020.

Disebutkan, bahwa jumlah benih untuk penerima manfaat tersebut mencapai 15.110 batang dari total benih sebanyak 44.473 batang, dengan harga satuannya yaitu Rp 49.000 rupiah.

Indikasi lainnya yaitu menyangkut dengan lahan yang tumpang tindih, dimana berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 149/II-05/400.9/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020, dengan perihal hasil peninjauan lapangan indikasi kegiatan peremajaan kelapa sawit rakyat dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Betami.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (28/8/2020) secara terpisah mengatakan, terkait dengan kasus Replanting Sawit (Peremajaan Sawit) di Desa Seumara, Kecamatan Pante Ceureumen pihaknya mengaku belum menerima laporan.

“Sejauh ini kita belum menerima laporan kasus replanting dari Kementerian Keuangan RI, melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian,” kata AKP Parmohonan Harahap.

Terkait dengan kasus tersebut pihaknya belum mengetahuinya, termasuk pihak koperasi sebagai pelaksana dalam program tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Soal Kasus Replanting Kelapa Sawit di Aceh Barat, Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat, https://aceh.tribunnews.com/2020/08/28/soal-kasus-replanting-kelapa-sawit-di-aceh-barat-penegak-hukum-diminta-bertindak-cepat?page=2.
Penulis: Sa’dul Bahri
Editor: Jalimin