KBRN Meulaboh: LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kementrian Kesehatan dan Dinkes Aceh terkait meninggalnya seorang pasien di RSUD-CND Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Kami meminta Presiden RI, Menteri Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Aceh untuk memanggil Kepala Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh,” kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edi Syahputra, kepada rri.co.id, Senin (31/8/2020).
Pada Rabu 26 Agustus 2020 malam, seorang pasien berinisial B, meninggal di rumah sakit itu, sebelumnya telah dilakukan diagnosa pasien disebut suspect Corona, malam itu juga terjadi insiden mengamuk keluarga pasien, kemudian ada yang merekam videonya.
Video berdurasi 03.51 menit itu sempat viral di media sosial, dengan adegan pisuhan atau marah dan mengupat kepada tenaga medis yang tengah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di salah satu ruang rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Menurut keterangan Edi Syahputra, keluarga pasien marah dan mengupat karena tidak terima dengan cara pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis di IGD, orangtua mereka meninggal karena ada dugaan kelalain dari petugas rumah sakit setempat.
“Bahwa menurut kami, apa yang terjadi atas peristiwa tersebut kami menduga telah mengangkangi aturan yang jelas termaktub di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien,” tegasnya.
Selain kepada pemerintah pusat, Edi Syahputra, juga mendesak pihak legislatif melakukan pemanggilan terhadap managemen rumah sakit dan keluarga korban untuk menjelaskan secara secara rinci terkait kejadian malam tersebut.
Terkait dengan persoalan tersebut Direktur RSUD-CND Meulaboh dr Putri Fathiyah, Sp.B dalam jumpa pers dengan wartawan, Minggu 30 Agustus 2020 sore menyampaikan, pasien yang meninggal itu sebelumnya ditangani sesuai standar pelayanan kesehatan.
“Apa yang dilakukan keluarga pasien kepada petugas kami tidak bisa terima. Tapi kami tidak memperpanjang permasalahan ini. Kami tetap kuat dan selalu siap untuk terus melayani masyarakat sesuai peraturan yang berlaku,” sebut dr Putri, di ruang kerjanya.
Sumber : rri.co.id