
ACEH TAMIANG – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menduga telah terjadi unsur tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) para kepala Desa di Kabupaten Aceh Tamiang yang dilaksanakan oleh Dinas BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) bekerjasama dengan CV Berkah Mandiri Utama.
CV tersebut beralamat di Jl.Garu No 91 Harjosari Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Provinsi Sumatra Utara. Pada berita acara serah terima hasil kegiatan, CV tersebut disebut sebagai pihak pertama.
Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, untuk mengikuti kegiatan pemaparan sosialisi Virtual Apliakasi Desa (VAD), peserta diminta membayar Rp 12 juta. Sementara acaranya hanya berlangsung setengah hari.
“Menurut kami biaya Rp 12 juta itu terlalu tinggi dan patut diduga ada permainan terstruktur untuk meraup keuntungan dari dana desa dibalik kegiatan tersebut. Karenanya kami minta Polda Aceh dan BPK RI mengusut Bimtek tersebut,” kata Hayatuddin, Jum’at (28/8).
Informasi yang diperoleh, kata Hayatuddin, setelah membayar mahar, peserta dari kegiatan Bimtek tersebut hanya diberikan satu buah flashdisk dan satu buah CD berisikan aplikasi VAD.
Kegiatanya dilaksanakan secara bertahap di seluruh aula kantor kecamatan se kabupaten Aceh Tamiang dengan total peserta yang mengikuti sebanyak 213 desa. Pesertanya bisa operator desa atau kepala desa.
Berdasarkan catatan GeRAK, kata Hayatuddin, dengan dilaksanakan acara Bimtek pemaparan sosialisasi Virtual Aplikasi Desa (VAD) mulai 21 Juni sampai dengan 16 Juli 2020 yang dilaksanakan secara bertahap diseluruh kecamatan di Aceh Tamiang, maka acara Bimtek yang telah dilakukan sejak akhir 2019 hingga sekarang sudah mencapai empat kali.
Dari empat kali tersebut, dua kali dilaksanakan di Sumatra Utara, satu kali di Bandung dan satu kali lagi di Aceh Tamiang.
GeRAK, kata dia, menilai kegiatan Bimtek tersebut tidak akan memberi dampak positif bagi desa. Kegiatan tersebut diduga murni untuk kepentingan pihak tertentu demi mencari keuntungan.
Anehnya, kata Hayatuddin, kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak kedua yang CV-nya berbeda-beda. Namun alamatnya semua di Sumatra Utara.
“GeRAK menduga kegiatan bimtek tersebut didukung oleh salah satu instansi vertikal di Aceh Tamiang, dengan modus memanfaatkan pihak ketiga yang belum jelas legalitasnya, apakah sudah terakreditasi memahami tatakelola pengelolaan dana desa atau belum,” imbuhnya.
GeRAK Aceh, sambung Hayatuddin, siap mendukung langkah pencegahan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi dana desa.
Tetapi, Hayatuddin berharap jangan kemudian penegak hukum mendukung pihak ketiga membuat kegiatan yang sifatnya seremonial.
Salinan ini telah tayang diĀ https://www.ajnn.net/news/diduga-sarat-korupsi-gerak-minta-polda-usut-giat-bimtek-di-aceh-tamiang/index.html.