Saatnya Gubernur Aceh Bertindak Terhadap Tambang Illegal

ACEH,Beritalima-Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama Koalisi Peduli Sumber Daya Alam Aceh akan melaksanakan aksi kampanye penyelamatan SDA Aceh dan mendesak Pemerintah Aceh untuk melanjutkan Intruksi Gubernur tentang Moratorium Tambang,Rabu, 18 Oktober 2017, Simpang 5 Banda Aceh.

Aksi kampanye penyelamatan SDA Aceh dan mendesak Pemerintah Aceh melanjutkan Ingub moratorium tambang.Lanjutkan Moratorium Tambang untuk menyelamatkan Sumber Daya Alam Aceh Demi Anak Cucu Kita.

Dalam Orasi Kepala Sekolah Anti Korupsi Mahmuddin menjelaskan, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2014 tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, yang ditandatangani dan ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2014 oleh Gubernur Aceh atas nama Zaini Abdullah, dalam intruksi tersebut dijelaskan bahwa masa berlaku izin berlaku sejak ditandatangani dan akan berakhir 2 (dua) tahun terhitung sejak instruksi ditandatangani dan artinya jika dihitung dari sejak ditandatangani maka Instruksi Moratorium ini akan berakhir pada tanggal 30 Oktober 2016.

Selama dua tahun tambahnya penerapan Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara menjadi salah satu champions yang berhasil ditingkat nasional dan bahkan menjadi role model dalam penerapan tata kelola pertambangan yang baik, kemudian disisi lain Aceh menjadi salah satu Provinsi di Indonesia yang berhasil mengurangi jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar dikawasan baik hutan konservasi maupun hutan lindung. Berdasarkan hasil catatan GeRAK Aceh diketahui bahwa selama berlakunya Instruksi Gubernur Aceh nomor 11/INSTR/2014 jumlah IUP berkurang sebanyak 92 IUP dari total 138 IUP secara keseluruhannya sehingga tersisa 46 IUP.

Memperolah hasil yang baik, kemudian pada tahun 2016, Gubernur Aceh Zaini Abdullah kembali melanjutkan moratorium tambang melalui Intruksi Gubernur nomor 9 tahun 2016 tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara. Intruksi tersebut ditandatangani pada tanggal 25 Oktober 2016 dan akan berakahir pada 25 Oktober 2017.

Selama berjalannya Ingub nomor 9 tahun 2016, makanisme pengawasan terhadap perusahaan tambang yang tak mematuhi aturan terus berjalan baik. Buktinya dari 46 IUP tersisa pada tahun 2016 lalu, saat ini menurun per Oktober 2017 tersisa 35 IUP lagi. Untuk itu sangat penting bagi pemerintah dalam hal ini Gubernur Aceh melanjutkan kembali moratorium Tambang supaya lahan dan hutan Aceh dapat diselamatkan.

Bnyak perusahaan tambang di Aceh yang belum memenuhi kewajibannya secara aturan pertambangan diantaranya tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp.41 miliar. Maka menjadi penting bagi pemerintah Aceh untuk melanjutkan kembali moratorium IUP dan kemudian mengevaluasi IUP bermasalah.

Hingga oktober 2017 pemerintah Aceh belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan terhadap IUP bermasalah di Aceh, padahal dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah disebutkan kewenangan menerbitkan dan Mencabut IUP ada di Provinsi. Maka untuk itu pemerintah Aceh segera melanjutkan kembali moratorium tambang agar tatakelola tambang di Aceh menjadi lebih baik dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan moratorium tambang.

Hari ini kita Mendesak Gubernur Aceh untuk melanjutkan moratorium Izin Usaha Pertambangan. Kelanjutan moratorium tambang tersebut penting. 2. Saat ini Qanun Aceh tentang Pertambangan telah dicabut dan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri, artinya saat ini Provinsi Aceh dalam “kekosongan regulasi”; dan untuk menimalisir kekosongan hukum maka salah satu cara adalah melanjutkan Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara. Ada juga hutan Aceh seluas 648.000 Ha atas izin yang bermasalah, maka salah satu solusi untuk menjaga agar fungsi hutan kembali menjadi baik adalah mencabut Izin Perusahaan tambang yang bermasalah dengan menerbit SK Pencabutan.

Hasil Korsup KPK tahun 2014-2015 menemukan fakta bahwa terdapat tunggakan piutang negara (PNBP) tambang minerba di Aceh sebesar Rp 24,7 milyar yang tidak dibayar oleh perusahaan yang sudah mengantongi izin IUP, tunggakan ini bukan hanya terkait persoalan kerugian pajak semata, tetapi yang lebih parah adalah tunggakan ini cukup berpengaruh terhadap PAD yang setiap tahun dipakai oleh Pemerintah Aceh untuk memperbaiki kerusakan lingkungan di wilayah bekas tambang, dan wilayah lain yang menjadi dampak akibat banjir bandang.

Provinsi Aceh adalah wilayah rawan bencana, sehingga perlu menata kembali secara komprehensif praktek tambang di wilayah rawan bencana alam dan salah satu cara yang tepat adalah lewat mekanisme Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara,Saat ini Pemerintah Aceh mempunyai misi Aceh Green (Aceh Hijau), dengan melanjutkan moratorium tambang, maka langkah tersebut dapat menjadi salah satu realisasi misi Irwandi-Nova dalam menyelamatkan alam Aceh secara berkelanjutan.

Hadir dalam Orasi tersebut,GeRAK Aceh, Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Komunitas Anti Korupsi Aceh (KAKA) Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), Jaringan Monitoring Tambang (JMT), BEM Poltekkes Aceh, Politik Cerdas Berintegritas, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Pendidikan Pendampingan Perempuan dan Masyarakat (P3M), dan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Aceh [disingkat oleh WhatsApp]

Sumber : beritaLima