KPA Didesak Putuskan Kontrak Proyek Rumah Sakit Regional di Aceh Selatan

BANDA ACEH – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin dikabarkan sudah memutus kontrak dengan PT Araz Mulia Mandiri atas pembangunan proyek gedung oncology center rumah sakit tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh juga membatalkan pemenang tender proyek pembangunan Jalan Babah Rot – Bts. Gayo Lues (Segmen 1), yang dimenangkan oleh PT Araz Mulia Mandiri.

Perusahaan itu telah diberikan sanksi daftar hitam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dan juga sudah dipublis di website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Bukan hanya dua proyek yang sedang mereka kerjakan. Masih ada proyek-proyek lain yang tendernya dimenangkan oleh perusahaan tersebut.

Baca: Perusahaan Masuk Daftar Hitam, ULP Aceh Selatan Tunggu Hasil Rapat KPA

Salah satunya adalah proyek pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional (DAK) di Aceh Selatan. Total anggaran mencapai Rp 38,9 miliar. Namun hingga kini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Direktur RSUD Yulidin Away, Tapaktuan, belum mengambil keputusan untuk memutuskan kontrak dengan PT Araz Mulia Mandiri.

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) Aceh mendesak pejabat KPA, yang juga Direktur RSUD Yulidin Away, Tapaktuan, untuk segera memutus kontrak pekerjaan proyek tersebut.

Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatudin Tanjung mengatakan tidak ada alasan kuat pihak KPA tidak memutuskan kontrak dengan perusahaan tersebut. Pasalnya beberapa KPA lainnya yang juga sedang mengerjakan proyek bersama perusahaan itu telah langsung memutuskan kontrak.

“KPA RSUDZA infonya juga sudah memutuskan kontrak dengan perusahaan itu,” kata Hayatudin Tanjung kepada AJNN, Rabu (18/10).

Tak hanya itu, kata Udin–sapaan Hayatudin Tanjung–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh langsung membatalkan pemenang tender proyek pembangunan Jalan Babah Rot – Bts. Gayo Lues (Segmen 1), setelah mengetahui perusahaan itu masuk dalam daftar hitam.

“Dalam aturan sudah dijelaskan setiap perusahaan daftar hitam tidak boleh mengerjakan proyek apapun sebelum sanksi daftar hitam habis, jadi KPA duduk rapat dan mengambil langkah memutuskan kontrak,” ujar Udin.

Udin mengaku pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti lain terkait jumlah proyek yang dimenangkan perusahaan itu sejak mendapatkan sanksi daftar hitam. Data tersebut akan menjadi bukti untuk dilaporkan ke KPK dan Gubernur Aceh.

“Infonya di luar Aceh perusahaan ini juga sedang mengikuti tender, ini yang sedang kami kumpulkan buktinya, kalau sudah lengkap semua akan segera kami laporkan,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pakar Aceh Muhammad Khaidir. Menurutnya KPA tidak perlu menunggu lama atau mengulur-ngulur waktu untuk memutuskan kontrak dengan perusahaan itu.

“Proyek itu pertama harus dihentikan pekerjaannya, sama seperti RSDUZA. Setelah mengetahui masuk daftar hitam, langsung pekerjaan dihentikan,” ujarnya.

Baca: PT Araz Mulia Mandiri Juga Menang Tender Pembangunan RS Regional

Selanjutnya, kata Khaidir, KPA mengambil keputusan meneken surat putusan kontrak dengan perusahaan itu, dan selanjutnya menunggu proses pembayaran kepada pihak perusahaan terkait berapa persen yang sudah dikerjakan.

“Jangan sampai KPA nanti harus bermasalah dengan hukum karena mempertahankan perusahaan yang sudah masuk daftar hitam untuk mengerjakan proyek, kami dukung pembangunan rumah sakit regional, tapi kami tidak mendukung kalau dikerjakaan oleh perusahaan yang sudah masuk daftar hitam,” jelasnya.

Selain itu, Khaidir mengaku akan mengawal terus sampai pihak KPA memutuskan kontrak dengan perusahaan itu. Karena apa yang sudah dilakukan jelas-jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan terus kawal kasus ini, apabila perlu kami akan menyurati KPA untuk meminta memutuskan kontrak dengan perusahaan itu,” tegas Khaidir.

Sumber : AJNN