MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Menanggapi polemik kebijakan mutasi terhadap sejumlah SKPA yang dilakukan oleh gubernur Aceh, Zaini Abdullah, Koordinator GeRAK Aceh, Askalani mengatakan, solusi untuk menyelesaikan pro dan kontra pergantian 33 kepala dinas di pemerintahan Aceh hanya ada keputusan pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Askalani, perbedaan pendapat soal aturan hukum yang digunakan Zaini Abdullah melantik kepala SKPA yang baru, itu hanya dapat diputuskan oleh Kemendagri apakah keputusan tersebut sah atau tidak.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada prosedur aturan hukum masing-masing pihak memiliki argumen yang berbeda, Askalani mencontohkan seperti alasan pemerintah Aceh yang mengacu pada aturan UUPA, sementara pihak kepala SKPA yang diberhentikan mengatakan kebijakan yang diambil oleh Abu Doto salah karena tidak sesuai dengan UU yang mengatur tentang tata cara pergantian kepala daerah.
“Kalau ini dijadikan landasan hukum maka tidak akan pernah ketemu karena masing-masing punya pendapat masing-masing,” katanya.
Akasalani menyarankan, penyelesaikan polemik ini Kemendagri harus tegas bersikap, jika tidak akan terganggu proses berlangsungnya program kerja APBA 2017.
“Kemendagri harus berani memilih mana solusi yang tepat sesuai aturan hukum, kalau polemik ini tidak segera diambil sikap maka akan terganggu pada proses berlangsung program kerja disetiap dinas untuk anggaran APBA 2017,” katanya.[]