GeRAK Aceh Desak Gubernur Evaluasi Dana Aspirasi DPRA 2017

PENANEGERI, Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melakukan press realease terkait dana aspirasi DPRA, pihaknya menilai, anggaran dana aspirasi DPR Aceh tahun 2017 sebesar Rp 917.515.000.000, merupakan sumber yang sangat potensial menyuburkan praktek korupsi di Aceh yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Apalagi pemanfaatan dana aspirasi ini sama sekali tidak memberikan manfaat jangka panjang untuk kepentingan publik. Demikian diungkapkan Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SH, di sekretariat bersama Jurnalis, Banda Aceh, Selasa (7/3).

Menurut Ashkalani, dengan pagu dana aspirasi DPRA sebesar itu, sangat berpotensi dalam menyuburkan praktek korupsi di Aceh. Apalagi jika dilihat dari pembagian porsi dana aspirasi masing-masing anggota DPRA yaitu Ketua DPRA sebesar Rp 30 Milyar, untuk tiga orang Wakil Ketua DPRA sebesar Rp 75 Milyar, 7 orang Ketua Fraksi DPRA sebesar Rp 35 Milyar, serta 81 anggota DPRA lainnya dengan jumlah sebesar Rp 801 Milyar.

“Jumlah dana aspirasi anggota DPRA ini terus menguat tajam seiring meningkatnya pendapatan Pemerintah Aceh dari Dana Otsus tahun 2017,” ujar Ashkalani.

Dirinya menjelaskan, Penerimaan dana APBA tahun ini mencapai Rp 14,765 T, yang bersumber dari dana Otsus Rp 7,7 Trilyun, dan sumber dana lain yang dijadikan patokan untuk meningkatan dana aspirasi yang di usulkan oleh anggota DPRA tahun ini. Sementara, mekanisme model pengusulan anggaran ini dilakukan dengan menitipkan seluruh laporan dan usulan dana aspirasi DPRA pada SKPA, sehingga dana ini menggunakan dokumen perencanaan yang di kelola langsung oleh masing-masing SKPA.

Berdasarkan dokumen yang di peroleh GeRAK Aceh, Jumlah dana aspirasi DPRA Tahun 2017 yang diusulkan mencapai Rp. 917.515.000.000 dengan jumlah paket Proyek yang akan dilaksanakan oleh 32 SKPA adalah 2.977 paket kegiatan. Sementara, jumlah anggaran yang di usulkan untuk setiap paket kegiatan tersebut berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 6 M, dan ini di ketahui bahwa dana tersebut bersumber dari dana otsus Aceh, jelas Askhalani.

Askhalani menambahkan, pengusulan dana aspirasi yang dititipkan pada setiap SKPA ini melanggar Pergub No 79 tahun 2015 dan perubahan Pergub No 79 tahun 2013 tentang penunjukan teknis pengelolaan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi. Dimana dalam Pergub No 79 tahun 2015 disebutkan bahwa tata cara pengusulan dan pemanfaatan atas dana otonomi khusus dan migas tidak dibolehkan mengusulkan anggaran kegiatan paket anggaran dibawah RP 500 juta. Tetapi faktanya, dari sebagian besar dana aspirasi yang di usulkan melalui program dan kegiatan oleh anggota DPRA di ketahui dan diberikan dengan jumlah yang menyimpang.

Karena itu, GeRAK mendesak Gubernur Aceh untuk dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap usulan dana aspirasi DPRA tahun 2017, dan meminta pertanggungjawaban setiap SKPA yang menampung seluruh dana aspirasi DPRA.

“Atas alasan apapun dana aspirasi ini harus menjadi prioritas untuk di evaluasi serta di tinjau ulang dan bila perlu ditiadakan,” tambah Askhalani.

GeRAK Aceh juga mendukung Gubernur Aceh untuk melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) guna menelaah secara mendalam atas usulan dana aspirasi yang diusulkan oleh DPRA. Apalagi, dapat diketahui bahwa dana aspirasi ini merupakan salah satu proses untuk menggerogoti uang publik dan tidak dapat diukur keberhasilannya secara nyata. Padahal, sebagaian besar paket kegiatan yang diusulkan DPRA sudah tertampung dalam APBN yang dialokasikan melalui dana Desa, dimana setiap Desa mendapat suntikan dana mendekati angka Rp 1 Milyar.

“Karenanya, sangat tidak tepat jika dana aspirasi DPRA dipakai untuk kegiatan dan program yang sama sekali tidak memberikan azas manfaat bagi kelanjutan dan kesejahteraan masa depan rakyat Aceh,” bebernya.

Askhalani juga mendesak Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi kembali terhadap SKPA yang sebelumnya telah di sah kan oleh Plt Gubernur Aceh.

“Kesalahan awal dalam menampung dana aspirasi DPRA ini adalah bagian dari upaya barter kepentingan dan anggaran yang cukup kuat antara SKPA dan anggota DPRA. Bahkan dalam dokumen dana aspirasi terlihat jelas adanya dugaan kongkalikong yang terstruktur dan sistematis antara eksekutif dan legislatif dalam menampung usulan paket kegiatan tersebut,” pungkas Koordinator GeRAK Aceh ini.