Polda Aceh Didesak Umumkan Dalang dan Rekanan Pengadaan Wastafel Disdik sebagai Tersangka

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Antikorupsi Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin, mendesak Kepolisian Daerah Aceh untuk menetapkan dalang dan rekanan dalam pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh sebagai tersangka. Saat ini, hanya tiga bekas pejabat di dinas itu yang menjadi tersangka.

“Melihat seluruh rangkaian dugaan kejahatan itu, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak menjadikan orang-orang yag merancang dan rekanan pengadaan wastafel sebagai tersangka,” kata Askhalani, Ahad, 22 September 2024.

Askhalani mengatakan korupsi wastafel adalah kejahatan serius. Terutama karena kejahatan ini dilakukan di saat bencana terjadi. Pengadaan wastafel ini dirancang oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh saat merefokusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Dari sinilah para pelaksanan pembangunan wastafel ini mencacah proyek senilai Rp 43 miliar lebih itu menjadi paket-paket kecil untuk agar mudah dilaksanakan lewat mekanisme penunjukkan langsung. Proyek itu dibagi menjadi 390 paket.

“Bayangkan, di saat semua orang merasa kesusahan akibat kegiatan ekonomi terkendala karena pemberlakukan pembatasan khusus, sedikit orang yang berkuasa malah merancang untuk menggerogoti uang negara. Ini adalah kejahatan yang luar biasa,” kata Askhalani.

Kepolisian, kata Askhalani, tidak perlu ragu untuk menyeret orang-orang yang menjadi dalang pengadaan wastafel itu. Askhalani mengatakan dugaan korupsi itu jangan diarahkan hanya kepada tiga tersangka, sementara para aktor dan penikmat uang pengadaan wastafel bebas berkeliaran.

Dalam persidangan perdana perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, jaksa mengungkapkan bahwa Syifak Muhammad Yus mengerjakan sebanyak 159 paket. Sementara Muhammad alias Cek Mad mengelola 67 paket, T Narsyad mengelola 38 paket, Ridha Mafdhul mengelola 20 paket, dan 25 kontraktor lain mengerjakan di bawah 10 paket.

Jaksa juga menyebutkan terdapat 30 nama pengelola paket pada kasus pengadaan wastafel Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun anggaran 2020. Dalam perkara ini, kepolisian hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski beberapa waktu lalu pejabat Polda Aceh mengungkapkan rencananya untuk mengumumkan tersangka lain dalam perkara ini, nama-nama mereka tidak juga diumumkan. Hingga hari ini.***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/polda-aceh-didesak-umumkan-dalang-dan-rekanan-pengadaan-wastafel-disdik-sebagai-tersangka/index.html.