Kejati Didesak Periksa Ulang Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng dan Telaga Tujoh Pusong

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pemeriksaan ulang terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar dengan nilai kontrak Rp 13,3 miliar pada Dinas Pengairan Aceh tahun anggara 2019.

Menurut Askhalani, meskipun kasus itu telah selesai dan berkekuatan hukum tetap, namun Kejaksaan Negeri Aceh Besar belum menetapkan aktor yang lain sebagai tersangka, yang semestinya bertanggung jawab. “Apalagi sudah disebutkan langsung dalam fakta persidangan yaitu Ade Surya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” ujar Askhal, Senin, 23 September 2024.

Sebelumnya, kata Askhalani, ada tiga terpidana dalam kasus Jetty Kuala Krueng Pudeng. Di antaranya M Zuardi selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Taufik Hidayat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur PT Bina Yusta Alzuhri selaku coordinator pelaksana.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kata Askhalani, terdapat kelebihan volume bayar dalam proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng di Lhoong senilai Rp 2,3 miliar.

Selain itu, Askhalani juga mendesak kejaksaan tinggi mengusut ulang dugaan korupsi Pengaman Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, pada Dinas Pengairan Aceh. Di mana hasil audit kerugian negara mencapai Rp 878 juta.

“Dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Askhalani.

Adapun empat tersangka itu ialah, Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan Aceh. Kemudian Muna Akrama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), lalu Muliani selaku Direktris CV BB, perusahaan pelaksanaan pekerjaan. Serta M Irjas selaku pelaksana pekerjaan lapangan.

Askhalani menyebutkan alasan meminta dua kasus tersebut dilakukan pendalaman ulang karena ada satu nama yang mempunyai peran besar. Tetapi tidak disentuh oleh penegak hukum.

“Kami minta kasus ini dilakukan pendalaman ulang dan memeriksa Ade Surya alias AS, karena pada kasus itu, Ade Surya memiliki peran sebagai Kabid Irigasi, Rawa dan Pantai yang diketahui YBS mengetahui turut serta secara langsung dalam pertanggungjawaban kegiatan,” ucap Askhalani.

Menurut Akshalani, dalam penanganan dua perkara tersebut, Ade Surya yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Banda Aceh malah tidak dijadikan sebagai tersangka, sehingga ini menimbulkan keanehan di tengah-tengah publik.

“Sehingga bagi kami ini penting bagi Kejati Aceh untuk melakukan pendalaman ulang terhadap perkara tersebut. Jangan dinilai kejaksaan tebang pilih dalam penanganan kasus,” ujar Askhalani.***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.