Pokir, ULP, dan Lemahnya SDM SKPA Penyebab SILPA

Askhalani | Foto: FB

KBA.ONE, Banda Aceh–  Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menegaskan penyebab terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBA 2018 akibat tarik menarik dana Pokir/aspirasi dewan dan lemahnya SDM SKPA.

“Ada beberapa variabel yang menyebabkan SILPA 2018 begitu besar, di antaranya kisruh antara DPRA dan eksekutif terkait Pokir/Aspirasi yang akhirnya tidak menemui titik temu saat pembahasan anggaran. Sehingga APBA 2018 harus ditetapkan dengan dasar hukum Pergub,” kata Askhal kepada KBA.ONE, Kamis 27 Juni 2019.

Askhal mengilustrasikan kisruh pokir/aspirasi itu pula yang mengakibatkan pembahasan dan penetapan APBA 2018 menjadi telat. Keterlambatan pengesahan APBA itu akhirnya menjadi faktor penyumbang utama minimnya serapan anggaran yang membuat SILPA menjadi besar.

“Gara-gara itu, SKPA sangat hati-hati melaksanakan program dan kegiatan, karena sedikit saja ada kesalahan akan berakibat fatal. Anggota DPRA pasti akan melakukan manuver dan tekanan karena dana pokir/aspirasi mereka tidak terakomodir,” katanya.

Selain dua variabel di atas, Askhal menyebutkan, lambatnya serapan APBA 2018 juga diakibatkan lambatnya proses tender dan pengumuman pemenang peserta lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) karena kuatnya tarik menarik kepentingan.

Askhal mencurigai proses tender di ULP ditunggangi banyak kepentingan dan tekanan untuk mengakomodir  kepentingan antar kelompok tertentu. Sehingga untuk menetapkan pemenang tender saja, kata Askhal,  membutuhkan waktu cukup lama.

“Sudah Pergub, pokir tidak ada titik temu, SDM SKPA lemah, ULP nya tidak profesional, datang pula musibah baru dengan adanya OTT KPK kepada Gubernur Irwandi Yusuf,” tegas Askhal.

Faktor-faktor di ataslah yang, menurut Askhal, menyita waktu, energi dan emosi sebagian besar anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Kepala SKPA. Kondisi ini mengakibatkan ketakutan tidak menentu.

Sedangkan masalah lain, kata Askhal, yakni persoalan administrasi terkait hal-hal  yang dipersyaratkan oleh Pergub 81/2017, di antaranya nilai kegiatan harus minimal Rp 500 juta dan setiap program/kegiatan 14 hari sebelum pelaksanaan Musrembang sudah harus dilengkapi dokumen pendukung seperti DED, AMDAL, Legalitas lahan dan lain-lain.

“Makanya, serapan anggaran yang kecil pasti mengakibatkan SiLPA besar yang disebabkn banyak hal, di antaranya, aspek perencanaan yang lemah, pengesahan yang terlambat, lelang yang memakan waktu melebihi waktu yang seharusnya, serta faktor teknis di lapangan,” katanya.

Askhal juga melihat ada ketidaktaatan dan ketidakpatuhan SKPA terhadap aturan serta ketidakmampuan atau lemahnya SDM SKPA.

“Untuk keluar dari masalah yang berulang, Plt Gubernur harus melakukan evaluasi kepatuhan dan kinerja SKPA dan ULP. Jika baik berikan reward, jika buruk berikan sanksi pemberhentian,” saran Askhal, Koordinator GeRAK Aceh. ***

Sumber : KBA.ONE