Kadis Kominfotik: Jika ada Pelanggaran Layanan Publik Warga Segera Melapor melalui Saluran yang tersedia

ACEHWOW.COM-Kepala Dinas, Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Kota Banda Aceh, Bustami, SH mengharapkan warga Kota Banda Aceh proaktif melapor pelanggaran-pelanggaran pelayanan publik di wilayahnya. Seperti mencegah pelanggaran Syariat, serta melapor ke instansi terkait jika bermasalah dengan aliran air bersih, sampah dan bidang pelayanan publik lainnya dibawah pemerintahan kota (Pemkot) Banda Aceh.

Mengingat nomor “entri” pelayanan publik sudah disebarkan ke publik secara umum, seperti “call center” laporan warga bidang pelanggar Syariat yang terdapat diwilayahnya (warga), segera melapor ke instansi terkait (Satpol PP/WH) Banda Aceh, atau kontak langsung kenomor-08121993140001-, pinta Bustami, saat membuka kegiatan Workshop Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Organisasi Masyarakat Sipil dan Komunitas “terkait”, di Aula Diskominfotik, Senin (25/06/2019).

Sembari menambahkan, dua nomor pengaduan publik lainnya juga sudah jauh-jauh hari disediakan, seperti pelayanan publik PDAM Tirta Daroy dinomor-081360537581-dan permasalahan sampah, bagi warga diharapkan Kadis Kominfotik menelepon secara cepat kenomor-08116788444, harapnya.

Wadah tersebut dilakukan Pemkot Banda Aceh, sebagai sarana komunikasi langsung pihak Pemkot secara cepat dengen warga masyarakat.

Wadah interaksi pemerintah dengan warganya adalah, satu tujuan dalam percepatan pembangunan, kesejahteraan dan menjauhkan kemaksiatan di lingkungan masyarakat.

Selain itu diharapkan warga jika menemukan permasalahan disekitarnya, jangan terus menghakimi, baik individu atau masa, serta ‘memposting’ di media sosial. Namun, cepat melapor ke instansi terkait, pemimpin gampong terdekat, atau kenomor layanan publik Pemkot Banda Aceh yang telah tersedia, bumbu Bustami di kesempatan tersebut.

Sementara pemateri Workshop dari Yappika Lia Wulandari menuturkan, pelayanan publik dan peran warga harus sinerji, sehingga setiap arah pembangunan yang dirancang tidak tarik ulur, antara pemerintah dengan warga sipil.

Lebih-lebih ASN “wajib” mengetahui bagaimana bekerja yang sebenarnya dalam melayani masyarakat di instansi dia bekerja.

Sehingga masyarakat sipil lainnya selalu mempercayai kinerja ASN di bawah pemerintahan, atau jauh kritikan terhadap instansi pemerintahan dimaksud.

Disisi lain Koordinator Gerak Aceh Askhalani juga mengharapkan, ASN dalam bekerja di roda pemerintahan, harus menjauhi dari praktek korupsi, mementingkan kepentingan kelompok atau nepotisme. “dimana terlebih dahulu melayani kepentingan kelompok atau saudaranya”, padahal orang lain sudah terlebih dahulu mendaftar untuk kepentingan mengurus berkas yang urgen (penting), atau ingin menjumpai pejabat terkait diinstansi dimaksud.

Jika hal negatif demikian dipraktekkan ASN, berarti sudah melanggar “sumpah” bagi ASN atau Pegawai Negeri terkait dan UU yang berlaku dipemerintahan, pintanya singkat.

Kegiatan Training/Workshop tersebut berlangsung di Banda Aceh selama tiga hari, 25-27 Juni 2019, diikuti sebanyak 25 peserta dari perwakilan masyarakat sipil dan komunitas yang ada di Banda Aceh.

Kegiatan ini dihadiri oleh pemateri berkompeten, seperti dari YAPPIKA Jakarta, Ombudsman RI perwakilan Aceh, AJI Banda Aceh, Komisi Aparatur Sipil Negara, tentu pemateri dari Diskominfotik Kota Banda Aceh sendiri (*)

Sumber : ACEHWOW.COM