Pj Gubernur Aceh Minta SKPA tak Anggarkan Lagi Pekerjaan ke Instansi Vertikal

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. | Foto : KBA.ONE

KBA.ONE, Banda Aceh – Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki,  meminta jajaran SKPA agar tidak menganggarkan lagi pekerjaan-pekerjaan ke lembaga vertikal di Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Achmad Marzuki di hadapan para kepala dinas dalam Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Sekda Aceh, Taqwallah,  serta para asisten ketika pertemuan evaluasi bulanan dengan awak media, di Resto Meuligo, Pendopo Aceh, Senin 8 Agustus 2022.

“Itu serius, ya, dicatat bahwa ke depan tidak ada lagi dianggarkan dalam APBA untuk lembaga vertikal,” kata Achmad.

GeRAK: Harus Memberi Manfaat bagi Masyarakat

Sementara, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, kepada KBA.ONE, Selasa 9 Agustus 2022, menyatakan mendukung sepenuhnya sikap dan ketegasan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk meniadakan bantuan atau hibah kepada instansi/lembaga vertikal di Aceh (Kodam, Polda dan Kejati).

Askhal mengutip Permendagri nomor 32 tahun 2011 sebagaimana diubah dalam perubahan ketiga Permendagri nomor 13 tahun 2018, dan perubahan keempat Permendagri nomor 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di sana dijelaskan bahwa dalam pasal 4 ayat (1) pemerintah daerah dapat memberi hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD atau badan, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

GeRAK Aceh, Askhalani. | Foto : Dok. KBA.ONE

Merujuk dari dasar pedoman tersebut, kata Askhalani, secara kedudukan hukum instansi vertikal terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan tentara tidak dijelaskan menjadi bagian yang dapat menerima hibah dari anggaran daerah. “Sebab, mereka memiliki mata anggaran khusus dari APBN yang dititipkan pada anggaran kesatuan dan atau lembaga masing-masing,” jelas Askhal.

Selain itu, katanya, jika dilihat dari Permendagri nomor 13 tahun 2018 sebagaimana dituangkan pasal 4 ayat (2), (3) dan ayat (4), disebutkan pemberian hibah tidak dilakukan secara terus menurus setiap tahun anggaran, serta harus berpedoman pada kemampuan keuangan daerah.

Yang paling substansi, kata Askhal, pemberian hibah kepada pihak lain harus memberi nilai manfaat kepada masyarakat, bukan hanya kepentingan untuk instansi tertentu atau lembaga tertentu dengan maksud dan tujuan lain. “Ini tentu akan mempengaruhi nilai profesionalitas serta integritas lembaga tersebut dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” tegas Askhalani.

Instansi Vertikal yang Menerima Paket Pekerjaan dari APBA

Berdasarkan data yang diperoleh KBA.ONE dari LPSE Aceh, terdapat beberapa pembangunan lembaga vertikal di Aceh menggunakan anggaran APBA tahun 2021 dan 2022 dengan nominal yang bervariasi, di antaranya:

– Kodam Iskandar Muda

1.     Rehabilitasi Asrama Keraton Kodam Iskandar Muda tahun anggaran 2022, HPS Rp4,5 miliar (status: penandatanganan kontrak)

2.     Rehabilitasi Asrama Neusu KODAM Iskandar Muda tahun anggaran 2022, HPS Rp3,2 miliar (status: tender sudah selesai)

3.     Rehabilitasi Asrama Kuta Alam KODAM Iskandar Muda tahun anggaran 2022, HPS Rp3,2 miliar (status: tender sudah selesai)

4.     Pembangunan Aula Kodam Iskandar Muda tahun anggaran 2022, HPS Rp18,9 Miliar (status: tender sudah selesai)

5.     Pengawasan Rehabilitasi Asrama Keraton Kodam Iskandar Muda tahun anggaran 2022, HPS Rp299,9 juta (status: tender sudah selesai)

6.     Pengawasan Rehabilitasi Asrama Kuta Alam KODAM Iskandar Muda tahun anggaran 2022, HPS Rp209,8 juta(status: tender sudah selesai)

7.     Pengawasan Rehabilitasi Asrama Neusu KODAM Iskandar Muda tahun anggaran 2022, HPS Rp209,8 juta (status: tender sudah selesai)

8.     Pengawasan Pembangunan Aula Kodam Iskandar Muda tahun anggaran 2022, HPS Rp836 juta (status: tender sudah selesai)

9.     Rehabilitasi Perumahan Asrama Keraton Kodam Iskandar Muda di Banda Aceh tahun anggaran 2021, HPS Rp4,6 miliar (status: tender sudah selesai)

10.  Pengadaan dan Pengolahan Buku Perpustakaan Jajaran Kodam IM tahun anggaran 2021, HPSRp249,4 juta (status: tender sudah selesai)

11.  Pengawasan Pembangunan Aula Kodam Iskandar Muda Seleksi Ulang tahun anggaran 2021, HPS Rp866,4 juta (status: seleksi ulang)

12.  Pengawasan Lapangan Tembak KODAM IM tahun anggaran 2021, HPS Rp349,6 juta (status: tender sudah selesai)

13.  Lapangan Tembak KODAM IM spse 4.4 Evaluasi Ulang tahun anggaran 2021, HPS   Rp 9,6 miliar (status evaluasi ulang)

14.  Pengawasan Pembangunan Aula Kodam Iskandar Muda Seleksi Gagal tahun anggaran 2021, HPS Rp866,4 juta (seleksi gagal)

15.  Pengawasan Rehabilitasi Perumahan Asrama Keraton Kodam Iskandar Muda di Banda Aceh tahun anggaran 2021, HPS Rp300 juta (status: tender sudah selesai)

Sumber : https://www.kba.one/news/pj-gubernur-aceh-minta-skpa-tak-anggarkan-lagi-pekerjaan-ke-instansi-vertikal/index.html