ACEH BARAT – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat untuk segera menyelesaikan persoalan debu batu bara, milik perusahaan tambang batubara PT Mifa Beraudara, yang masuk ke Pemukiman warga Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra mengatakan desakan yang disampaikan itu kepada DPRK merupakan rekomendasi masyarakat dari hasil diskusi bersama dengan Pemerintah Aceh yang diwakili dari Dinas Energi Dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Aceh, Dinas Lingkungan Hidup, Dan Kehutanan (DLHK) Aceh Barat, dan Ombudsan RI Perwakilan Aceh serta komisi C DRPK Aceh Barat menyangkut debu batu bara milik PT Mifa yang masuk kepemukiman warga .
“Dari hasil Diskusi dengan Pemerintah dan Masyarakat hadir juga saat itu dari DPRK Komisi C dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh kita kita menyerahkan rekomendasi ini kepada DPRK untuk mempertemukan para pihak untuk mencari solusi yang sama menguntungkan termasuk mengundang pihak PT Mifa,” kata Edy, Senin, (21/5).
Menurutnya diskusi yang dilakukan GeRAK Aceh dan HaKA beberapa waktu merupakan bagan dari upaya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu dalm mendorong pengelolaan tambang yang baik atau good mining practice yang menjadi kewajiban dari sebuah pertambangan.
Atas dasar itu, kata dia, maka sangat penting diorong pelestarian lingkungan terutama aspek kesehatan warga masyarakat sekitar tambang, dengan dilakukannya studi kelayaan yang konprehensif menyangkut dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hiup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
“Jadi dengan pertemuan ini nanti ada rumusan bersama yang bisa dilakukan seperti misalnya warga minta direlokasi, nant kita lihat solusinya bagaimana melakukannya,” kata Edy.
Menyahuti rekomendasi itu, ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE, mengatakan pihaknya akan segera memanggil para pihak untuk merumuskan bersama penyelesaian dari persoalan tersebut.
“Kita panggil nanti semua, termasuk Dinas ESDM Aceh, Ombudsman untuk merumuskan bersama solusi yang dihadapi masyarakat,” kata Ramli.
Bukan hanya PT Mifa, kata dia, dalam pertemuan itu nantinya pihaknya juga akan memanggil Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya untuk meminta mempertanyakan CSR PLTU terhadap warga Peunaga Cut Ujong, lantaran selama ini secara tidak langsung PLTU yang berdekatan dengan Desa Peunaga Cut Ujong yang merupakan perbatasan anatara Aceh Barat dan Nagan Raya itu selama ini juga ikut menikmati polusi udara dari cerobong asap yang dihasilkan oleh PLTU.
Sumber : AJNN