GeRAK Lapor PT Mifa ke DPRK

* Terkait Dampak Debu di Tambang Batubara

MEULABOH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat melaporkan PT Mifa Bersaudara kepada DPRK Aceh Barat terkait dampak debu batubara perusahaan tambang tersebut terhadap masyarakat sekitar, Senin (21/5).

Selain menyampaikan sejumlah hasil temuan soal tambang batubara yang dikelola PT Mifa Bersaudara, GeRAK juga juga menyerahkan dokumen yang diterima Ketua DPRK Ramli SE.

Surat tersebut berisi antara lain agar DPRK menindaklanjuti temuan dampak buruk adanya debu batubara PT Mifa yang terhirup warga Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat dan Suak Puntong Nagan Raya.

“Kami meminta DPRK menindaklanjuti apa yang sudah kami laporkan berdasarkan hasil pertemuan kami beberapa waktu lalu dengan warga,” kata Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syah Putra kepada wartawan kemarin.

Menurutnya GeRAK melalui forum publik sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan masyarakat Peunaga Cut Ujong Kecamatan Meureubo Aceh Barat dan Suak Puntong Nagan Raya terkait dampak dari debu batubara PT Mifa.

Pertemuan juga dihadiri pihak DLHK Aceh dan ESDM Aceh. Edy mengaku terdapat beberapa poin yang perlu disikapi oleh pemerintah mengingat keberadaan tambang batubara di Aceh Barat beroperasi lama serta dampak yang dirasakan warga.

“Warga dua desa itu sangat dekat dengan lokasi penumpukan batubara. Setiap hari warga setempat menjadi korban terhirup debu batubara. Kita minta kondisi ini harus dihentikan,” ujar Edy.

Ketua DPRK Barat Ramli SE mengatakan pihaknya akan menurunkan panitia khusus (pansus) untuk menyikapi laporan GeRAK.

Pansus juga akan memanggil pihak PT Mifa, ESDM Aceh, DLHK Aceh dan DLH Aceh Barat serta dinas terkait lain serta pihak Pemkab. “DPRK segera menindaklanjuti laporan ini,” katanya.(riz)

Sumber : Serambi Indonesia