GeRAK Aceh Barat Minta Hentikan Sementara Aktifitas Pertambangan PT. MIFA

Meulaboh | Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat Edi Syah Putra, telah menyerahkan rekomendasi persoalan PT. Mifa Bersaudara kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli, SE, Meulaboh, Senin (21/05/2018).

Keluarnya rekomendasi tersebut,  berdasarkan pertemuan yang dilaksanakan GeRAK Aceh Barat pada 29 Maret 2018. Dalam pertemuan tersebut, hadir masyarakat Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat dan beberapa warga Dusun Geulanggang Meurak, Gampong Suak Puntong, Nagan Raya.

Serta Ketua Komisi C DPRK Aceh Barat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dinas Energi dan Sumberdaya Alam (ESDM) Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, juga turun diundang Pemerintah Aceh Barat dan PT. Mifa Bersaudara, namun tidak hadir.

Berdasarkan pertemuan tersebut, GeRAK Aceh Barat merekomendasikan, pertama Pemerintah Daerah- Aceh Barat, PT. MIFA Bersauadara, bersama dengan warga dari Gampong Peunaga Cut Ujoeng, Aceh Barat dan Warga Desa Suak Puntong, Nagan Raya, meminta kepada DPRK Aceh Barat untuk mendudukan para pihak atau pertemuan tri parti, guna mencari solusi penyelesaian dan permasalahan yang dihadapi masyarakat di sekitar lokasi stockpile. Yaitu, permasalahan debu batu bara yang telah masuk ke rumah warga dan meganggu aktifitas kehidupan warga setempat.

Kedua, mencari dan merumuskan solusi yang tepat dan komprhensif untuk menyelesaikan permasalahan keberadaan stockpile di pemukiman warga desa. Dimana, solusi yang muncul atau permintaan dari warga desa, adalah relokasi warga desa dengan ganti rugi yang layak diberikan kepada warga di sekitar lokasi stockpile atau memindahkan lokasi stockpile dari area pemukiman warga setempat, kemudian penggunaan teknologi tinggi untuk mencegah pencemaran udara dan limbah lainnya.

Ketiga, menghentikan sementara proses produksi atau aktifitas pertambangan untuk sementara waktu, sampai ditemukan dan disepakati solusi penyelesaian masalah keberadaan stockpile tersebut, di area yang dekat dengan permukiman penduduk setempat.

Rekomendasi yang diserahkan pada Ketua DPRK Aceh Barat Ramli, SE, itu juga ditembuskan keapada: Gubernur Aceh di Banda Aceh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh di Banda Aceh, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh di Banda Aceh, Kepala Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Bupati Aceh Barat di Meulaboh, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Sekretariat Bersama Jurnalis Aceh Barat di Meulaboh, Bapak H. T. Fachruddin di Desa Suak Puntoeng, Kabupaten Nagan Raya.***

Sumber :: Modus Aceh