Desa Pondok Gajah merupakan salah satu desa yang mayoritas penduduknya bersuku Jawa, selain Gayo dan Aceh. Umumnya mereka berprofesi sebagai petani kopi. Secara adminstratif, desa ini terbagi kedalam empat dusun yaitu Dusun Sungai Dua, Rahayu, Ingin Jaya, dan Mulia Jaya. Penduduknya berjumlah 1.399 jiwa dengan 699 diantaranya perempuan. Jarak Desa Pondok Gajah ke ibukota kabupaten sekitar 8 kilometer dengan jarak tempuh 20 menit dengan kendaraan bermotor, sementara untuk ke ibukota Kecamatan Bandar di Desa Pondok Baru dapat ditempuh dalam 10 menit perjalanan saja.
Dalam program The Asia Foundation-Social Accountability and Public Participation-Civil Registration and Vital Statistics (TAF-SAPP-CRVS) yang didukung program KOMPAK, Pondok Gajah adalah salah satu desa dampingan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh. Salah satu fokus pendampingan di desa ini adalah mendorong kapasitas warga untuk mengadvokasikan perbaikan kebijakan pemerintah Desa Gajah. Strategi GeRak adalah melalui pembentukan dan penguatan peran warga dalam bentuk forum warga yang kemudian dikenal sebagai Kader Murum Mufakat (KMM). Murum dalam bahasa Gayo artinya bersama-sama, sedangkan Mufakat bermakna kesepakatan untuk bertindak. KMM dimaksudkan untuk menjadi wahana diskusi dan kerja bersama masyarakat desa untuk ikut terlibat dalam menyelesaikan masalah di Desa.
Anggota KMM pada umumnya adalah perempuan ibu rumah tangga dan petani. Sebagian mereka juga merupakan kader PKK dan Posyandu. Saat ini telah ada 2 forum KMM di Pondok Gajah masing-masing beranggotakan 10 anggota. Pembentukan Forum ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pelatihan dan lokakarya yang dilaksanakan oleh GeRAK pada bulan April dan Mei 2017. Berbagai isu layanan pemerintah menjadi pokok bahasan dalam serangkaian pelatihan dan lokakarya ini. Di antaranya adalah arah dan kebijakan perencanaan dan pembangunan desa, hak dan kewajiban masyarakat dalam pelayanan publik, pentingnya kebijakan perencanaan dan penganggaran desa yang inklusif, serta metode advokasi sederhana untuk mendorong reformasi pemerintah desa.
Sejak dibentuk, KMM mulai kegiatan advokasi dengan mendorong percepatan kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian yang selama ini masih menjadi menjadi kendala bagi masyarakat desa. Di tingkat pemberi layanan, persoalan yang muncul adalah tidak adanya pendataan yang akurat terkait warga yang belum memiliki akta kelahiran serta kurang proaktifnya pemberi layanan dalam mencari dan membantu mereka yang terkendala dalam layanan Akta Kelahiran. Padahal perluasan layanan kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) kepada masyarakat sedang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Di tingkat masyarakat, selain kurangnya pemahaman tentang pentingnya akta kelahiran, kendala-kendala teknis seperti ketidaktahuan tentang cara mendapatkan layanan dan kesulitan memenuhi persyaratan masih menjadi kendala utama. Salah seorang anak bernama Gunadi (8 tahun), misalnya, adalah satu warga yang harus menghadapi kendala di atas. Ia seorang difabel yang mengalami kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena pernikahan kedua orang tuanya tidak tercatatkan secara resmi. Sementara surat nikah yang menjadi syarat pengurusan akta tersebut tidak mungkin didapatkan karena ibunya telah meninggalkan Gunadi dan ayahnya.
Dengan latar belakang tersebut KMM berinisiatif mendorong percepatan layanan akta kelahiran di Kampung Pondok Gajah. KMM berangkat dari pendataan warga yang belum memiliki akta kelahiran dan, hingga 22 Agustus 2017, menemukan setidaknya ada 44 warga desa yang ternyata belum memiliki akta kelahiran, termasuk salah satunya Gunadi. Sebelum pendataan ini, tidak ada data yang dapat dirujuk di tingkat desa, sementara data Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menunjukkan 84% warga kabupaten telah memiliki akta kelahiran.
Pendataan KMM yang juga menunjukkan bahwa dari warga yang belum mempunyai akta kelahiran, orang tua dari 20 orang tidak memiliki surat nikah yang menjadi syarat penerbitan akta kelahiran. Berangkat dari data ini, KMM mengumpulkan berkas warga untuk diajukan kepada Dinas Dukcapil, pemberi layanan untuk dapat segera diterbitkan akta kelahiran untuk mereka. Untuk warga yang orangtuanya tidak memiliki buku nikah, KMM mendorong penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pengganti akta nikah orang tua. Penggunaan SPTJM ini sebenarnya juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9/2016 tentang percepatan cakupan kepemilikan akta kelahiran. Tetapi sampai KMM dimulai, kebijakan ini tidak secara luas disosialisasikan dan dilaksanakan. Melalui upaya ini KMM akhirnya bisa membantu semua 44 warga tersebut untuk mendapatkan akta kelahiran.
Secara simbolis, Wakil Bupati Bener Meriah, Tgk. H. Sarkawi, memberikan akta kelahiran kepada enam orang, termasuk Gunadi, pada peringatan ulang tahun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bener Meriah tanggal 22 Agustus (lihat SoC-01-TAF-PKPM).
Sebagai tindak lanjut, KMM bekerjasama dengan aparatur desa, untuk mendorong agar Desa Pondok Gajah agar memiliki petugas registrasi dan pendataan khusus yang bisa secara pro-aktif mendatangi warga untuk keperluan pendataan dan pemberian pelayanan administrasi kependudukan. Dalam hal ini KMM yang difasilitasi GeRAK bekerja sama dengan Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) yang menjadi mitra program TAF-SAPP-CRVS untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memperbaiki layanan dukcapil. Hasilnya, Petugas Registrasi Kampung (PRK) di kedua desa ditetapkan oleh reje (kepala kampung) akhir September 2017. Dua kader KMM (perempuan) menjadi PRK di antara tujuh yang ditunjuk di masing-masing kampung (lihat SoC-03-TAF-PKPM).
Sukses KMM mendorong percepatan layanan akta kelahiran adalah bukti bahwa peningkatan kapasitas dan pengorganisasian forum warga melalui program SAPP-CRVS/KOMPAK berhasil mendorong perbaikan kebijakan dan layanan publik di tingkat yang paling bawah. Tantangan selanjutnya bagi program adalah bagaimana memperluas jangkauan para kader forum, dengan membentuk KMM di setiap dusun, dan meluaskan isu advokasi mereka untuk isu-isu pembangunan masyarakat lainnya, mendorong partisipasi anggota KMM dalam perencanaan pembangunan desa agar bisa mendorong perbaikan layanan dasar. Dengan pengalaman suksesnya mendorong percepatan layanan akta kalahiran dan pengalaman berinteraksi dengan pengambil kebijakan, peran KMM ini punya modal untuk meluaskan peran pada isu-isu layanan lainnya.