“Karena Kita Berhak Tahu” Informasi Dikecualikan dan Penyenderaan Publik dalam Pembangunan Aceh

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani

Oleh: Askhalani,SHI

Salah satu agenda terbesar dalam rancang bangun pembangunan Aceh yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) tahun 2017-2022 adalah adanya keinginan yang sangat kuat dari Pemerintah Aceh dalam rangka mendorong pondasi percepatan tata kelola pemerintah yang bersih, akuntabilitas, transparansi dan anti korupsi, lalu pertanyaan yang lahir adalah bagaimana langkah dan upaya Pemerintah Aceh untuk mencapai rencana besar tersebut, sebab, berdasarkan fakta kelemahan saat ini untuk meyakinkan publik dalam proses pengambilan kebijakan sangat sulit diwujudkan terlebih doktrin di lingkungan pemerintah yang cenderung belum terbuka dan bahkan cukup banyak di internal SKPA ikut mereduksi penuh untuk tidak membuka dokumen-dokumen publik yang seharusnya dapat dibuka serta diakses secara mudah oleh publik.

Program Pemerintah Aceh terpilih (Irwandi-Nova) yang lebih menitik beratkan pada beberapa program terpilih, salah satu program yang sangat bersentuhan dengan keterbukaan informasi publik adalah Program Aceh SIAT (Sistem Informasi Aceh Terpadu), dimana dalam agenda besar program SIAT adalah bagaimana mendorong peningkatan partisipasi publik dan penyediaan informasi publik kepada masyarakat, dengan harapan program yang hendak dicapai melalui program ini adalah tersedianya atau penyediaan satu data (one data) informasi terpadu yang akurat, terbuka, mudah akses serta terintegrasi antara dilintas SKPA dan badan publik lain dengan tujuan meningkatkan layanan public bidang data (informasi) serta bersenerji untuk pembangunan menuju “Aceh Hebat”.

Sebenarnya Provinsi Aceh secara kebijakan dalam beberapa tahun ini telah berhasil menjadi salah satu provinsi di Indonesia dengan predikat sebagai referensi nasional dalam bidang mendorong pemerintah terbuka, terutama atas keberhasilan dalam mendorong lahirnya Komisi Informasi Aceh (KIA) dan percepatan terbentuknya PPID disetiap kabupaten/kota. Bukti ini diperkuat dengan keberhasilan meraih penghargaan nasional berturut-turut dan masuk sebagai nominasi daerah terbaik di Indonesia dalam kurun waktu tahun 2014-2016, akan tetapi predikat yang telah diperoleh ini tidak dijadikan sebagai sebuah batu lonjakan menuju kearah yang lebih baik, buktinya dalam tahun 2017-2018 Provinsi Aceh kembali menjadi daerah yang kalah bersaing dengan provinsi lain dalam mendorong Informasi dengan menggunakan pendekatan informasi melalui sarana digital dan alat modern. (lihat contoh informasi data terbuka versi digital di data.gerakaceh.id)

Keberhasilan dalam mendorong kebijakan informasi sebagaimana amanah UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infromasi publik selama ini terkesan hanya dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh pejabat pengelola informasi daerah (PPID) Utama yang berada di bawah Dinas Komunikasi serta Komisi Informasi Aceh (KIA), sedangkan unsur lain mulai dari sekda sampai Kepala SKPA tidak menjadikan ini sebagai sebuah syarat yang harus dilakukan secara simultan dan berkelanjutan terutama pembenahan system yang baik dalam mendorong informasi data terbuka, kemudian faktor lain diperparah dengan dikeluarkannya kebijakan yang kemudian mereduksi dan melahirkan masalah baru dalam mendorong partisipasi public yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan oleh pemerintah Aceh atas Kepgub No 065/802/2016 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan untuk di akses di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Kekeliruan dalam menafsirkan pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Informasi publik menjadi salah satu dinamika yang tinggi atas akses informasi di Aceh pasca dikeluarkannya kebijakan Kepgub No 065/802/2016 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan untuk di akses di lingkungan Pemerintah Aceh, yang kemudian melahirkan banyak sengketa dari publik, tercatat sejak dikeluarkan Kepgub ini lebih 54 perkara tahun 2017 yang dilaporkan dan harus diselesaikan melalui proses sengketa informasi di persidangan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA), dari sejumlah putusan tersebut sebagaian besar lahir akibat muli-tafsir mengenai data publik yang seharusnya terbuka dan dapat diakses, akan tetapi disebagaian besar SKPA mengangap data ini dikecualikan, maka ini menjadi sebuah langkah mundur dalam mendorong keterbukaan informasi public sebagaimana amanah UU No 14 tahun 2008. lihat perbandingan table penyelesaian perkara di Komisi Informasi Aceh yang mengalami peningkatan tajam di tahun 2017 dengan rasio perbandingan sebagai beriku:

Berangkat dari hal tersebut, maka sangat wajar jika keberadaan kebijakan Kepgub No 065/802/2016 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan untuk di akses di lingkungan Pemerintah Aceh, perlu ditinjau ulang baik dari segi regulasi maupun dari sisi kebijakan dengan tujuan untuk memberi alternatif bagi publik dalam memperoleh dan mengakses data-data yang sebelumnya dikecualikan terutama menyangkut data yang sudah adanya kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap (in-kracht) sebagaimana putusan Putusan Pengadilan/PTUN/Mahmakah Agung atas berbagai sengketa informasi didaerah lain di Indonesia, maka jika merujuk atas hal tersebut sudah tetap dan sangat layak bahwa Kepgub No 065/802/2016 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan untuk di akses di Lingkungan Pemerintah Aceh harus dapat ditinjau ulang terutama dalam rangka mendorong kebermamfaatan data terbuka bagi kepentingan publik dalam rangka pemenuhan partisipasi public di Aceh.

Perubahan terhadap Kepgub ini harus segera diwujudkan oleh Pemerintah Aceh dengan harapan dapat menjadi pertimbangan bagi pengambil kebijakan terkait revisi Keputusan Gubernur Aceh NO. 065/802/2016 tentang daftar informasi publik yang dikecualikan untuk diakses di lingkungan SKPA. Hal ini sebagai sebuah semangat baru dalam mendorong Open Goverment di tubuh Pemerintah Aceh dan ini sebagai wujud implementasi pelaksanaan open goverment partnership (OGP) ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah Aceh dalam mempercepat integrasi data (one data) atas program Aceh SIAT

Keterlibatan publik dalam pembuatan kebijakan dan pembangunan sangat bergantung pada data informasi public yang tersedia dan dibuka oleh penyedia informasi khususnya Pemerintah, karena dengan data terbuka (open data) akan memberikan mamfaat dan dampak besar bagi pemerintah: pertama, dapat memberikan landasan yang lebih baik untuk ikut serta dan berpartisipasi secara simultan atas penyusunan kebijakan; kedua, membuat sebuah kebijakan lebih berpeluang diterima masyarakat Aceh karena selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat; ketiga, dapat memastikan adanya implementasi yang lebih efektif tentang pengangaran karena masyarakat mengetahui dan terlibat dalam pembuatan kebijakan publik sehingga dapat meminimalisir respon negatif masyarakat yang dapat berdampak pada stabilitas politik local Aceh; keempat, mendukung terwujudnya prinsip transparansi dan akuntabilitas di tubuh SKPA sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat Aceh kepada eksekutif dan legislatif; kelima, efisiensi anggaran dan biaya rendah untuk memperoleh informasi public. Dan kelima factor tersebut merupakan rujukan yang sangat tepat dalam mempercepat terlaksananya Program Aceh SIAT sebagaimana harapan yang dikehendaki. Semoga Berjaya…!!!

Penulis adalah Koordinator GeRAK Aceh dan Pengacara Publik di ARZ Law Farm

Sumber : ACEHONLINE