Oleh: Askhalani
Perubahan pemberlakukan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dari sebelumnya UU 32 Tahun 2004 dan UU 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memberi hak otonomi yang lebih luas kepada Pemerintah Provinsi untuk mengatur dan mengelola sendiri potensi sumber daya alam di daerahnya termasuk pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan dapat mengeluarkan berbagai regulasi dan perizinan yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik izin dalam tahap proses eksplorasi maupun tahap eksploitasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Hasil kajian koordinasi dan supervisi (korsup) KPK untuk SDA di Provinsi Aceh setidaknya ditemukan beberapa permasalahan terhadap evaluasi IUP.
Pertama, ada sebanyak 4 IUP masuk dalam kawasan hutan konservasi dengan total seluas 31.316 Ha. Ini meliputi wilayah kabupaten Aceh Tengah seluas 31 ribu Ha; Gayo Lues 198 Ha dan Aceh Selatan 87 Ha. Kemudian dikawasan hutan lindung tercatat total 399.959 Ha meliputi 65 IUP/KK.
Kedua masih banyaknya IUP yang belum clear and clear (CNC), dari total 138 IUP (per tahun 2014), 84 IUP atau 61% belum Clean and Clear (CNC), sisanya sebanyak 54 sudah mendapatkan CNC.
Ketiga adanya dugaan piutang negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per tahun 2014 sebesar Rp 10,8 M dan naik secara sifnifikan tahun 2015 sebesar Rp 24,7 M, sedangkan sampai dengan tahun 2018 total tunggakan sebesar Rp.42 M
Sejak tahun 2007-2014 tercatat bahwa jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh mencapai 134 IUP yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Aceh, dengan luas total wilayah konsesi usaha pertambangan mencapai 672.540,27 Ha.
Jumlah tersebut meningkat menjadi 138 IUP dan mengalami penambahan diikuti oleh 16 kabupaten/kota dengan menambah total luas menjadi 841.648,31 Ha. Dari luasan tersebut diatas terindikasi 4 (empat) perusahaan yang berada dalam kawasan hutan konservasi seluas 31.316,12 Ha dan 65 Perusahaan yang berada dalam kawasan hutan lindung seluas 399.959,76 Ha. (akses portal data GeRAK Aceh di data.gerakaceh.id)
Tahapan pengurangan dan perbaikan tata kelola menjadi salah satu kebijakan yang sangat baik pasca lahirnya kebijakan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan perizinan atas IUP dialihkan menjadi kebijakan di tingkat provinsi. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diamanahkan UU, sehingga dampak ini cukup terlihat atas adanya keberhasilan mendorong moratorium izin pertambangan selama berlangsung empat tahun pelaksanaan 2014-2018 (per Mei).
Saat ini, sisa IUP di Provinsi Aceh adalah sebanyak 30 IUP yang tersebar di 8 kabupaten/kota dengan total luasan sebesar 80.737,10 Ha, dan ini merupakan pengurangangan dari total 138 IUP. Atas keberhasilan ini, Pemerintah Aceh berhasil melakukan penyusutan dan pemamfaatan kawasan hutan/lahan dengan total Luas WIUP yang dikembalikan fungsinya sebesar 751.481,21 Ha (dari 108 IUP yang dicabut/berakhir) dengan perbandingan sebagai berikut:
Kebijakan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 11/Instr/2014 Tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Aceh, menjadi salah satu alternatif yang sangat baik dalam mendorong dan melahirkan peluang untuk perbaikan tata kelola pertambangan agar memberikan manfaat bagi masyarakat, melindungi lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan melalui tata kelola yang strategis, terkoordinir dan terpadu. Fakta ini terlihat sangat baik dengan menurunnya jumlah wilayah hutan yang berhasil dikembalikan atau dikonfersi menjadi kawasan hutan yang tidak digarap/dihancukan.
Banyaknya pemberian IUP secara terus menerus tanpa dibarengi dengan pengelolaan pertambangan yang baik dan efektif akan menimbulkan permasalahan tata kelola yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan.
Permasalahan yang sering muncul terkait tata kelola tambang di Aceh, antara lain:
1 Timbulnya konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan tambang;
2 Pemberian IUP yang tidak mengacu pada RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota;
3 Adanya tumpang tindih perijinan, alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan;
4 Terbatasnya kapasitas sumber daya aparatur pemerintah;
5 Adanya pungutan daerah di luar mekanisme APBN/APBD – dengan dasar hukum yang lemah;
6 Terjadi keterlambatan pembayaran/penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara dan kas daerah;
7 Lemahnya pengawasan penerapan standar praktek pertambangan yang baik (good mining practices) dalam kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi;
8 Rendahnya kepatuhan Pemilik IUP dalam melaksanakan kewajiban perusahaan; serta
9 rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
PNBP dan Dosa Perusahaan Tambang
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menurut UU No. 20 Tahun 1997 adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan pajak. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu jenis PNPB. Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas, di permukaan, dan di dalam bumi yang dikuasai oleh negara. Seluruh PNPB wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara yang dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jenis PNBP dari sektor pertambangan dibagi menjadi iuran tetap (landrent), iuran produksi (royalti), dan penjualan hasil tambang. Iuran tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan dan eksploitasi pada suatu wilayah usaha pertambangan. Sesuai PP No. 9 tahun 2012 tentang tarif iuran tetap yang dikenakan kepada pemegang IUP sebesar US$ 2-4 per Ha/tahun, sedangkan untuk pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dikenakan tarif iuran tetap sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Iuran produksi/royalti menurut PP No. 55 Tahun 2005 adalah iuran yang dikenakan kepada pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan kegiatan eksploitasi. Royalti merupakan bentuk pembayaran kepada pemerintah atas upaya-upaya yang dilakukan untuk mengusahakan sumber daya mineral, sebagai konpensasi pemberian hak pengusahaan untuk menambang.
Sistem penghitungan royalti di Indonesia dengan cara ad valorem royalti yang berarti pungutan royalti yang didasarkan atas nilai bahan tambang yang diekploitasi/dijual menggunakan besaran royalti yang dikenakan kepada perusahaan juga diatur didalam PP No. 9 tahun 2012.
Tarif royalti yang dikenakan untuk IUP produksi mineral utama di Indonesia seperti emas (3,75 persen dari harga jual/kg), perak (3,25 persen dari harga jual/kg), tembaga (4 persen dari harga jual/ton), bijih besi (3 persen dari harga jual/ton), timah (3 persen dari harga jual/ton), serta hasil olahan seperti nickel matte dan ferronickel (4 persen dari harga jual/ton).
Jika merujuk dari penjelasan di atas, maka kewajiban perusahaan untuk membayar PNBP adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan baik yang masih aktif maupun izinnya berakhir/mati, padahal , Di dalam UU No.20/1997 tentang PNBP khususnya Pasal 20 dikatakan bagi wajib bayar PNBP yang karena kealpaanya tidak menyampaikan laporan PNBP yang terutang atau menyampaikan laporan PNBP yang terutang tapi tidak benar/tidak lengkap/melampirkan keterangan yang tidak benar/tidak melampirkan keterangan yang benar, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak sebesar dua kali dari jumlah PNBP yang terutang.
Jika dilihat total dugaan piutang negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per tahun 2014 sebesar Rp 10,8 miliar, dan naik secara sifnifikan tahun 2015 sebesar Rp 24,7 miliar, dan hingga saat ini tahun 2018 tercatat sebanyak Rp 59,78 miliar, dana PNBP yang tidak tertagih atau tidak dibayarkan oleh perusahaan yang sebelumnya megantongi izin usaha pertambangan di Aceh, berikut daftar table lampiran perbandingnya.
Moratorium Izin Pertambangan dan Peluang Perbaikan Tata Kelola
Kebijakan untuk memperpanjang pelaksanaan moratorium tambang di Provinsi Aceh (jilid III) yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dianggap sebagai peluang baik untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan agar memberikan manfaat bagi masyarakat, melindungi lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan melalui tata kelola yang strategis, terkoordinir dan terpadu.
Apalagi hasil temuan dapat diketahui bahwa pemberian IUP yang dilakukan melalui pendekatan koorporasi corrupt akan melahirkan dampak kehancuran nyata bagi lingkungan, dan ini adalah salah satu bukti kongkrit yang dapat dibuktikan dari izin IUP yang dilakukan diberikan/dikeluarkan izinnya oleh pemerintah di seluruh kabupaten/Kota. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemberian IUP yang terjadi pada masa itu lebih bernuansa pada pemenuhan kepentingan pragmatis mutualisme ekonomi-politik dengan mengabaikan prinsip-prinsip good minning practices.
Merujuk pada dinamika tata kelola tambang di Provinsi Aceh yang belum berjalan sempurna, terutama atas proses review terhadap IUP yang masih tersisa, ditambah jika melihat dari total 30 IUP yang masih aktif tercatat hanya empat perusahaan tambang yang melakukan operasi kegiatan, selebihnya sama sekali tidak melakukan aktivitas apapun dan ini menunjukan bahwa IUP yang sudah dikantongi hanya dijadikan sebagai salah satu proses untuk kepentingan ekonomi dan bisnis (kredit anggunan dan jaminan) oleh Perusahaan yang sudah memperolah izin, dan kondisi ini jelas tidak menguntungkan bagi Aceh terutama dalam rangka mendorong iklim investasi serta penurunan angka pengangguran dan pendapatan bagi daerah.
Berangkat dari banyaknya masalah yang belum terselesaikan terkait persoalan tata kelola tambang, maka sudah seharusnya Pemerintah Aceh untuk kembali melanjutkan moratorium tambang yang sebelumnya sudah dilaksanakan, kebijakan melanjutkan moratorium tambang akan memberikan dampak perbaikan yang baik dalam mendorong tata kelola pemerintah yang tertib dan taat azas hukum, dan ini sekaligus akan memberi mamfaat yang sangat besar dalam rangka menyelematkan kerusakan hutan yang semakin hari semakin sangat sulit untuk dibendung, maka dengan lahirnya kembali kebijakan moratorium akan menjadi momentum yang sangat tepat bagi Aceh dalam upaya melakukan proteksi secara ketat untuk menyelamatkan serta mencegah kerusakan hutan dan lingkungan.
Sebelumnya selama kurun waktu pelaksanaan moratorium tambang, pemerintah Aceh berhasil menyelamatkan kawasan hutan baik hutan konservasi maupun hutan lindung dengan total 265,743,70 Ha (2016) dan kemudian naik menjadi 751.481,21 Ha (2018) dan ini merupakan sesuatu langkah nyata yang butuh serta perlu mendapat dukungan semua pihak untuk terus melanjutkan moratorium tambang. Semoga!!
Penulis adalah Koordinator GeRAK Aceh dan Pengacara Publik di ARZ Law Farm
Sumber : AJNN