BANDA ACEH – Temuan Komisi V DPRA terhadap dugaan pelanggaran hukum atas proyek pengadaan buku kecerdasan majemuk untuk murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) umum dan islami tahun 2016 pada Dinas Pendidikan Aceh ditanggapi oleh LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Jumat (7/10).
Mereka mendesak Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah untuk mengevaluasi dan menghentikan pengadaan dua paket buku tersebut. Selain itu, Koordinator MaTA, Alfian meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengambil alih penanganan kasus ini, karena dasar-dasar dan unsur tentang dugaan adanya pelanggaran hukum terhadap kegiatan ini sudah terpenuhi.
Koordinator GeRAK, Askhalani kepada Serambi kemarin memuji langkah yang dilakukan Komisi V DPRA yang membidangi pendidikan. Menurutnya, tindakan itu merupakan sebuah langkah yang sangat baik dan tepat dalam rangka melakukan pengawasan terencana terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan SKPA. “Ini menjadi contoh bagi anggota DPRA yang berasal dari komisi yang lain,” ujarnya.
Dari data dan fakta yang disampaikan Komisi V DPRA, Askhalani menyimpulkan bahwa pengadaan buku tersebut sudah terpenuhi unsur terjadinya korupsi terencana.
Menurutnya, lihat saja bagaimana pihak Dinas Pendidikan mengganti PPTK dari pihak pertama ke pihak lainnya. Kemudian, dinas mengarahkan seluruh perusahaan yang ingin ikut tender harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari satu percetakan yang sama dan berkedudukan di Jakarta.
“Selanjutnya adanya dugaan transaksional (kickback fee) dari pihak perusahaan kepada pihak tertentu dan ini masuk kategori gratifikasi terencana. Semua fakta tersebut menunjukkan sudah sangat terpenuhi unsur awal bahwa kasus ini harus segera diambil alih oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan penyidikan,” kata Askhalani.
Ia juga mendorong DPRA melapor ke penegak hukum (Kejati Aceh atau Polda Aceh) untuk segera melakukan penyidikan terhadap kasus temuan ini. Sebab, apabila kasus ini dibiarkan akan banyak dana yang sia-sia, padahal saat ini Aceh membutuhkan orang-orang yang berintegritas tinggi dalam mengelola dan mengimplementasikan anggaran Aceh untuk kepentingan publik.
“Gubernur dan Wakil Gubernur harus segera melakukan evalusi menyeluruh terhadap kinerja bawahannya, termasuk kinerja Sekda,” katanya.
GeRAK Aceh juga menyoroti kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, karena selama tahun 2016 kinerja perencanaan penganggaran Pemerintah Aceh sangat amburadul. Padahal, secara aturan hukum Sekda Aceh adalah pembantu Pemerintah Aceh yang diharapkan mampu menjadi lokomotif dalam merancang kegiatan yang dilaksanakan dalam DIPA APBA 2016.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi V DPRA menengarai pelelangan dua proyek pengadaan buku kecerdasan majemuk untuk murid PAUD umum dan islami tahun 2016 di Disdik Aceh diwarnai kolusi antara oknum pejabat dengan sebuah penerbit di Jakarta.
“Indikasi ini tercium, karena dalam persyaratan lelang terbukanya, perusahaan yang hendak ikut lelang proyek pengadaan buku PAUD majemuk umum dan majemuk islami tersebut diarahkan ke sebuah perusahan penerbit di Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi dari penerbit tersebut,” ungkap Ketua Komisi V DPRA, Mohd Al Fatah SAg kepada Serambi di ruang kerjanya, Kamis (6/10).