LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) di Aceh ikut menanggapi vonis etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili dinyatakan melanggar etik berat oleh Dewas KPK.
Lili Pintauli terbukti melanggar etik terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Padahal, Syahrial adalah orang yang berperkara di KPK.
Syahrial merupakan tersangka kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Dalam komunikasinya, Lili Pintauli memberi tahu Syahrial bahwa ia sedang ada kasus di KPK.
Lili kemudian dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Menyikapi ini, (GeRAK) Aceh menilai sanksi yang dijatuhi Dewas terhadap Lili sangat tidak layak. Sebab, tindakan Lili sudah mengganggu jalannya penyidikan di KPK.
“Karena ada pelanggaran-pelanggaran etik yang sudah terbukti dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, itu memang sesuatu tindakan etik yang kemudian mencederai proses terhadap kerja-kerja KPK selama ini,” kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, Senin (30/8).
Menurut Askhalani, sanksi pemotongan gaji pokok hanyalah sanksi administrasi. Seharusnya, Lili dipecat dari KPK karena sudah melakukan pelanggaran soal etika, standar, dan norma prosedur yang ditetapkan dalam UU KPK.
“Dia harus dipecat dari komisioner KPK, dia juga didorong dalam ranah pidana karena dia terbukti melakukan dugaan tindak pidana yang menyebabkan perbuatan itu kemudian menjadi dalil hukum, bagi para pihak lain yang sedang melakukan sengketa untuk kepentingan tertentu,” ujar Askhalani.
GeRAK Aceh juga kecewa dengan seluruh proses mekanisme yang dilakukan Dewas KPK. Menurut Askhalani, Dewas KPK tidak independen dan telah disusupi kepentingan.
Selain itu, ia melihat sebagian besar komisioner KPK saat ini menyebabkan rasa kepercayaan kepada KPK dari publik menurun.
“Kalau dulu KPK itu diharapkan menjadi lembaga reformasi yang diharapkan publik. Tetapi, hari ini KPK itu menjadi lembaga tak diharapkan. Karena apa? Karena perilaku komisionernya, perilaku orang-orang di dalam termasuk Dewas menunjukkan bukan wujud asli KPK. Tapi mewujudkan menjadi lembaga yang tidak diharapkan publik,” tutup dia.
Dewas KPK menyatakan ada dua perbuatan Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar etik. Yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Atas perbuatan tersebut, Lili terbukti melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/lsm-antikorupsi-di-aceh-soal-lili-pintauli-langgar-etik-harus-dipecat-dari-kpk-1wQqSe5A8xl/full