BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyebutkan tindakan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Darmansyah yang menjabat sebagai Ketua Organisasi Sayap Partai Demokrat melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Tindakan yang dilakukan Darmansyah itu bentuk pelanggaran dan etika, karena kedudukannya sebagai pegawai negeri sudah tidak independen serta punya motif kepentingan lain untuk tujuan politik, padahal dalam UU nomor 5 tahun 2014 sudah dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” kata Askhalani, saat dihubungi AJNN, Rabu (8/9).
Menutur Askhalani, jika Darmansyah sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka sanksinya Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) itu harus diberhentikan tidak hormat.
“Seharusnya ASN tidak melakukan politik praktis, ASN wajib bersikap netral dan tidak masuk dalam jaringan partai politik manapun, jika larangan itu tidak diindahkan sanksi berat sudah menanti,” sebut Askhalani.
Askhalani menyebutkan, ASN merupakan pelayan publik dan menjadi milik masyarakat, namun jika ASN sudah masuk dalam salah satu parpol atau terlibat dalam lembaga partai politik maka tidak ada netralitas lagi pada ASN tersebut.
“KemenPAN-RB tidak melarang ASN masuk ke ormas, dengan catatan ormas tersebut tidak berkaitan dengan politik atau pun bentukan partai politik, untuk itu KASN harus melakukan investigasi dan memberikan sanksi dan BKN juga harus pro aktif melakukan telaah terhadap perilaku ASN yang berpolitik,” tutupnya.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/jabat-ketua-sayap-partai-demokrat-gerak-sebut-kepala-sekretariat-maa-langgar-aturan-asn/index.html?page=2.