BANDA ACEH – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah menanggapi laporan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh terkait pengalokasian dana hibah oleh pemerintah Aceh Tamiang melalui APBK untuk Polres dan Kejari Aceh Tamiang.
“Kami sudah menerima surat balasan dari Komisi Kejaksaan RI terkait laporan yang telah kita sampaikan pada 27 Juni 2019 lalu itu,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada AJNN, Senin (19/8).
Askhalani mengatakan, dalam surat balasan Komisi Kejaksaan RI nomor B-353/SKK-Yanis/07/2019 tertanggal 03 Juli 2019 yang diterima GeRAK Aceh itu disampaikan bahwa laporan tersebut sudah tercatat pada buku registrasi nomor RSM. 4899-0353/VII/2019.
Kata Askhalani, Komisi Kejaksaan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menelaah dan menindaklanjuti laporan hasil investigasi anggaran dari GeRAK Aceh tersebut.
“Disebutkan akan ditelaah dan ditindaklanjuti oleh Komisioner Dr Barita Simanjuntak, SH MH, sesuai dengan aturan yang berlaku di KKRI,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Askhalani kembali menyampaikan bahwa, merujuk pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dalam perubahan ketiga Permendagri No 13 tahun 2018 dan perubahan Keempat Permendagri No 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca: Alokasikan Dana untuk Instansi Vertikal, GeRAK Laporkan Pemkab Aceh Tamiang ke KPK
Dijelaskan secara mendalam bahwa dalam pasal 4 ayat (1) pemerintah daerah dapat memberi hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD atau badan, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
“Merujuk dari dasar pedoman tersebut, secara kedudukan hukum bahwa instansi vertikal terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan tentara tidak dijelaskan menjadi bagian yang dapat menerima hibah dari anggaran daerah, karena secara kedudukan hukum instansi vertikal telah memiliki mata anggaran khusus yang berasal dari APBN yang dititipkan pada anggaran kesatuan dan atau lembaga masing-masing,” jelasnya.
Sebelumnya, GeRAK Aceh melaporkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut terkait adanya pengalokasian dana hibah oleh pemerintah Aceh Tamiang melalui APBK untuk Polres dan Kejari Aceh Tamiang. Laporan itu disampaikan GeRAK Aceh ke KPK melalui surat bernomor 078/B/G-Aceh/VI/2019, tertanggal 27 Juni 2019. Dan juga ditembuskan ke Kepolisian RI serta Komisi Kejaksaan RI.
Salinan ini telah tayang di http://www.ajnn.net/news/laporan-gerak-aceh-sudah-ditanggapi-komisi-kejaksaan/index.html.
Sumber : AJNN