57 Organisasi Berpengaruh Desak Presiden Jokowi Tarik DIM RUU Minerba

Lubang tambang bekas operasi PT Adaro.foto/jatam.org

URBANNEWS.ID – Sebanyak 57 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (KMS-RUU Minerba) menyampaikan surat terbuka kepada presiden Jokowi, Kamis (1/8/2019) lalu.

Dalam keterangan diterima urbannews.id, Sabtu (3/8/2019), surat terbuka tersebut mendesak Presiden Jokowi agar dapat menarik kembali Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba yang sebelumnya sudah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI.

KMS-RUU Minerba melihat terdapat beberapa aspek penting untuk dijadikan bahan pertimbangan terkait dengan penatakelolaan dan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut KMS-RUU Minerba, pertimbangan penting yang sangat perlu untuk diperhatikan, antara lain masih banyak pasal-pasal dalam draft RUU Minerba maupun DIM Pemerintah yang bermasalah karena tidak mencerminkan kedaulatan negara dan tata kelola yang baik sebagaimana mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

Poin ini termasuk hilangnya pasal yang membatasi luas lahan maksimal yang dapat diberikan oleh Pemerintah kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (Pasal 62 UU Minerba No.4/2009), dan lemahnya perlindungan atas hak-hak dan keselamatan warga serta aspek sosial ekonomi lainnya, serta berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang dianggap menghalang-halangi kegiatan pertambangan.

Selain itu, koalisi menyatakan, waktu yang sangat singkat (kurang lebih satu bulan) sangatlah dipaksakan untuk membahas RUU yang secara substansial sangat strategis.

KMS-RUU Minerba menegaskan diperlukan pembahasan secara komperehensif dan melibatkan berbagai sektor terkait seperti lingkungan hidup, tata ruang dan lahan, keuangan, perekonomian, kelautan dan pesisir, BUMN, serta sektor-sektor strategis lainnya.

Tak hanya itu, pembahasan draft RUU Minerba menurut koalisi ini seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Poin ini menegaskan seharusnya tidak hanya bilateral antara Komisi VII dengan pemerintah saja. Namun, juga membuka konsultasi publik dengan pemangku kepentingan yang lain, seperti akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, pelaku usaha maupun masyarakat terdampak di sekitar wilayah pertambangan.

Sebagaimana diketahui, wacana percepatan penyelesaian RUU Minerba sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI Periode 2014-2019, menguat pasca hasil Rapat Kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada Kamis, 18 Juli 2019 lalu.

Koalisi ini terdiri dari 57 lembaga dan organisasi. Antara lain, JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), PWYP Indonesia (Publish What You Pay-YTSDE), TII (Transparansi Internasional Indonesia), ICEL (Indonesia Center for Environmental Law) dan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).

Selain itu, KMS-RUU Minerba juga terdiri dari Yayasan Auriga Nusantara, Greenpeace Indonesia, ICW (Indonesia Corruption Watch), Lokataru Foundation, IGJ (Institut for Global Justice), FWI (Forest Watch Indonesia), FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), IPC (Indonesia Parliamentary Center), Pokja 30 Kalimantan Timur, PUSAKA Sidoarjo, PATTIRO (PusatTelaah Informasi Regional), GeRAK Aceh, MaTA Aceh, Lepmil Sulawesi Tenggara, SOMASI Nusa Tenggara Barat, LPAD Riau, PERDU Manokwari, Gemawan Kalimantan Barat, Fitra Riau, KPA(Konsorsium Pembaharuan Agraria), SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi), dan FH Universitas Mulawarman Kaltim.

Selanjutnya, KSM-RUU Minerba juga terdiri dari Kiara, KruHa, HMI Cabang Kutai Kartanegara, YPII, LBH Disabilitas, PPLP-KP, Laskar Hijau Jatim, FoR Banyuwangi, JATAM Kaltim, JATAM Sulteng, JATAM Kaltara, KNTI, YMI Riau, Perdu Kaltara, Pionir Kaltara, Lalingka Kaltara, PLH Kaltara, Yayasan Srikandi Lestari, Walhi Kalimantan Selatan, Gerakan#BersihkanIndonesia, 350.OrgIndonesia, TrendAsia, PINUS Sumatra Selatan, KOMIU Sulawesi Tengah, AEER, CERI, LKEPIS, IRESS, JMPPK(Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng), dan WALHI Jawa Barat. (hen/rls)

Sumber : http://www.urbannews.id/city-government/57-organisasi-berpengaruh-desak-presiden-jokowi-tarik-dim-ruu-minerba/