BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta pihak Polda Aceh memberikan perhatian serius, dalam mengungkap kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan buku tahun anggaran 2017, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Askhal menyebutkan, anggaran hibah pengadaan buku untuk 455 perpustakaan yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh ini, semula direncanakan sebesar Rp 74,9 miliar. Namun, anggaran ini mengalami kenaikan menjadi Rp 88,9 miliar. Artinya terdapat kenaikan anggaran sebesar Rp 14 miliar.
Adapun anggaran sebesar Rp 88,9 miliar tersebut, bersumber dari usulan dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2019. Ia menekankan, agar kasus yang melibatkan anggota DPRA ini, mendapat perhatian serius dari Polda Aceh untuk segera dapat menuntaskan perkara ini sampai selesai.
“Mengingat berdasarkan fakta permulaan yang cukup, dapat disimpulkan bahwa adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Askhalani kepada AJNN, Kamis (5/9).
Ia juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil kajian dan telaahan dokumen, GeRAK Aceh menemukan fakta mencegangkan, dimana dari total alokasi anggaran sebesar Rp 88,9 miliar, keseluruhannya merupakan usulan anggota DPRA dalam bentuk dana aspirasi.
Menurut data yang ia didapatkan, diduga ada potensi kecurangan dan penyimpangan anggaran yang dilakukan KPA. Didalamnya dirinci secara jelas mengenai pengadaan buku oleh dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh termasuk harga perkiraan sendiri dan pagu anggaran serta perusahaan penunjukan langsung dengan cara pemecahan paket dari nilai Rp 88,9 miliar menjadi Rp 200 juta kebawah.
“Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, diketahui bahwa sebagaian besar paket ini dilakukan dengan menggunakan skema Penunjukan Langsung (PL). Hal ini memiliki potensi seluruh kontraktor punya relasi kepentingan dengan pihak pengusul dana ini. Bahkan, kami juga mencium adanya aroma conflict of interest dalam pelaksaan paket ini,” ulasnya.
Baca: GeRAK Aceh Sinyalir Pengadaan Buku Dinas Arsip Diduga Markup dan Fiktif
Sementara itu, lanjut Askhal, pihaknya mendukung penuh Polda Aceh untuk dapat menuntaskan perkara ini dengan cepat, mengingat sebagaimana diketahui bahwa pelapor terhadap objek perkara ini telah dilaporkan secara langsung oleh GeRAK Aceh kepada Diskrimsus pada tahun 2018 dan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari bagaian partisipasi publik dalam mendukung percepatan pemberantasan korupsi di Provinsi Aceh.
Penyelesaian perkara ini menjadi sangat penting dilakukan dengan cepat, mengingat objek perkara ini melibatkan actor dengan jumlah yang banyak dan diduga juga adanya peran dari anggota DPRA yang diduga sebagai pengusul hibah (aspirasi) atas program ini.
“Pengungkapan ini menjadi salah satu prioritas penting dan mendapat atensi yang kuat dari Polda Aceh, dengan tujuan untuk mempercepat penegakan hukum dan rasa keadilan yang sama di muka hukum,” pungkasnya.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-minta-polda-aceh-serius-tangani-dugaan-penyimpangan-di-dinas-arsip-aceh/index.html.