Keputusan Gubernur tentang Informasi Dikecualikan Perlu Direvisi

MedanBisnis – Banda Aceh. Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melakukan pertemuan dengan Komisi Informasi Aceh (KIA), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Aceh serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh, Senin hingga Selasa (29-30/1) membahas upaya penerapan pemerintahan yang baik dan transparan terhadap informasi.

Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh Fernan mengatakan, pertemuan itu dilakukan sebagai langkah GeRAK Aceh untuk mengadvokasi dilakukannya revisi terhadap Keputusan Gubernur Aceh Nomor 065/802/2016 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan untuk diakses di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

Menurut Fernan, menilai Aceh saat ini masih ada kendala dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Yang menjadi penghalang adalah akibat dari diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang daftar informasi publik yang dikecualikan.

Padahal, kata Fernan, banyak informasi yang ditetapkan dalam keputusan itu merupakan informasi publik yang berhak diakses dan diketahui oleh masyarakat sesuai UU dan peraturan berlaku.

“Dalam Kepgub itu ada 122 item informasi yang dikecualikan, dan yang paling banyak itu ada di sektor SDA sebanyak 33 informasi dan termasuk data tentang RAPBA. Semua itu  rakyat berhak tahu,” kata Fernan, Selasa (30/1).

Kepgub tersebut perlu dikaji kembali, pasalnya banyak informasi di dalamnya merupakan konsumsi masyarakat yang berhak dimiliki, apalagi diketahui Kepgub itu tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh melainkan Sekretaris Daerah (Sekda).

�Jadi keputusan ini kita harapkan dapat ditinjau kembali, kalau dapat segera dicabut,� katanya.

GeRAK juga berharap, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf segera melakukan revisi terhadap Kepgub terkait informasi yang dikecualikan ini, karena sangat bertentangan dengan UU keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, hal ini juga penting sebagai langkah awal pemerintahan Irwandi-Nova dalam mewujudkan misi Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT). (ht anwar ibr riwat)

Sumber : Medan Bisnisdaily