JawaPos.com – Lembaga pemerintahan dan non pemerintah di Aceh, sampai saat ini masih enggan mengindahkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, instansi yang dananya bersumber dari masyarakat harus membuka setiap informasi.
Terkait hal itu, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai, perlu dilakukan pembenahan di lembaga-lembaga tersebut. Guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan terhadap informasi, GeRAK Aceh melakukan pertemuan dengan Komisi Informasi Aceh (KIA) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Aceh, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh.
Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh Fernan mengatakan, pertemuan itu dilakukan sebagai langkah untuk mengadvokasi, agar dilakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur Aceh nomor 065/882/2016 tentang Daftar Informasi Publik yang dikecualikan untuk diakses di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Menurut Fernan, di Aceh saat ini, ada kendala dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Hal itu dikarenakan, dengan diterbitkannya Kepgub tentang daftar informasi publik yang dikecualikan tersebut. “Banyak informasi yang ditetapkan dalam keputusan itu, merupakan informasi publik yang berhak diakses dan diketahui oleh masyarakat yang telah diamanatkan Undang-Undang,” kata Fernan kepada JawaPos.com di Banda Aceh, Rabu (31/1).
Dalam Kepgub itu, sedikitnya ada 122 item informasi yang dikecualikan. Dan yang paling banyak, ada di sektor SDA, sebanyak 33 informasi dan termasuk data tentang Rancangan Anggaran Pendatapan dan Belanja Aceh (RAPBA).
“Rakyat berhak tahu itu,” ujarnya.
Dia menilai, keputusan gubernur tersebut perlu dikaji kembali. Karena, banyak informasi di dalamnya merupakan konsumsi masyarakat atau publik yang berhak dimiliki. Anehnya, Kepgub itu tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh melainkan hanya Sekretaris Daerah (Sekda).
“Jadi keputusan ini diharapkan dapat ditinjau kembali bahkan bisadicabut,” imbuhnya.
Ia berharap, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf agar segera melakukan revisi terhadap keputusan gubernur terkait informasi yang dikecualikan tersebut. Karena, hal ini sangat bertentangan dengan UU keterbukaan informasi publik.
“Ini juga penting sebagai langkah awal pemerintahan Irwandi-Nova dalam mewujudkan misi Aceh Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT). Pemerintah harus mengikuti perkembangan, dan Kepgub itu perlu direvisi untuk mendukung realisasi program Aceh SIAT,” pintanya.
Pertemuan dengan KIA dan PPID Aceh sambungnya, bertujuan untuk mendukung langkah kedua lembanga itu agar selalu bekerja secara baik dalam mengawal keterbukaan informasi publik menjadi lebih baik di Aceh. Selain itu juga, dalam upaya penyelesaian sengketa informasi di Aceh, mengingat saat ini masih banyak SKPA dan badan publik lainnya belum menjalankan sepenuhnya UU keterbukaan informasi publik.
“Kita berharap, ke depan pemerintah harus lebih terbuka, serta memberikan informasi atau data yang diminta oleh masyarakat. Bila memang informasi tersebut tidak dikecualikan dalam UU,” tutupnya.
(mal/JPC)
Sumber : JawaPos.com