GeRAK Dukung Polda Aceh Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pasar Modern Abdya

BANDA ACEH, ACEHPORTAL.COM – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendukung penuh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melakukan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar modern di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Langkah tersebut dibuktikan dengan adanya surat dari GeRAK Aceh nomor 021/B/G-Aceh/II/2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, perihal dukungan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pasar modern Abdya tahun 2017.

Dalam suratnya, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menyampaikan saat ini Polda Aceh sudah mulai melakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti serta keterangan awal (Pulbaket) dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar modern Abdya tersebut.

Proyek multyears ini bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp 58.6 miliar lebih.

“Karena itu, GeRAK Aceh memberikan dukungan penuh kepada Polda Aceh terhadap proses penanganan perkara dugaan tindak pidanan korupsi pasar modern ini,” ujarnya dalam rilis yang dikirimkan, Selasa (6/2/2018).

Askhalani menjelaskan, upaya yang sedang dilakukan oleh Tim Dirkrimsus Polda Aceh merupakan langkah tepat sebagai upaya proses penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum atas pembangunan yang diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, proses ini sendiri menjadi salah satu cara untuk mengembalikan serta menyelamatkan keuangan Negara.

“Proses dan tahapan penanganan dugaan korupsi atas pembangunan pasar modern ini merupakan tindaklanjut dari adanya fakta awal tentang potensi adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana temuan dari hasil audit dari Inspektorat Abdya tahun 2017, dimana terdapat selisih atas pekerjaaan proyek dengan realisasi pekerjaan fisik lapangan (deviasi) serta pembangunan yang tidak sesuai dengan RAB dan kualitas,” jelasnya.

Menurut putra asli Abdya ini, penuntasan perkara ini oleh Tim Dirkrimsus Polda Aceh merupakan salah satu langkah tepat untuk menguji dugaan potensi korupsi yang disangkakan.

Pengembangan  kasus ini sangat dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah Abdya dalam upaya melanjutkan pembangunan.

Apalagi, lanjut Askhalani, anggaran yang digunakan dalam pembangunan pasar modern ini bersumber dari dana otsus.

Jika kasus tersebut tidak segera ditindaklanjuti dan mendapatkan prioritas khusus dalam penyidikan perkara sebagaimana ketentuan dan prosedur yang berlaku, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat sebagai penerima dampak dari pembangunan fasilitas inftrastruktur yang bersumber dari dana otsus Aceh ini.

“Kami berharap Polda Aceh segera menindaklanjuti dan memprioritaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pasar modern Abdya ini, sehingga uang negara bisa diselamatkan dan masyarakat tidak merasa dirugikan,” tambahnya.