Kepemilikan Mobil Dinas untuk Jufri Harus Ada Persetujuan Dewan

ACEH BARAT DAYA – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengkritisi rencana Bupati Jufri Hasanuddin yang akan menguasai mobil dinas sebagai mobil pribadi setelah lengser dari orang nomor satu di daerah yang berjuluk breh sigupai itu.

Mobil merek Toyota Camry dengan harga sekitar Rp 1 miliar lebih itu merupakan mobil dinas yang selama ini dipakai Jufri ketika bertugas di Jakarta. Untuk saat ini mobil sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Aceh Barat Daya.

Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatudin Tanjung mengatakan Jufri Hasanuddin tidak bisa menguasai mobil itu dengan hanya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014, Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

“Dinas terkait juga harus meminta persetujuan dewan, jangan kemudian setelah empat tahun mobil itu langsung dilelang, karena berpedoman pada PP 84 itu, padahal kondisinya masih bagus,” kata Hayatudin kepada AJNN, Kamis (20/7).

Proses kepemilikan mobil dinas untuk pribadi, kata Hayatudin, ketika mobil tersebut sudah tidak layak lagi dipakai setelah empat tahun, misalnya butuh anggaran besar untuk memperbaiki mobil dinas itu.

“Ketika dilelang atau dijual harus sesuai dengan harga juga, jangan dijual dengan harga murah, itu juga tidak boleh,” kata Hayatudin.

Selain itu, putra asli Aceh Tamiang itu juga meminta kepada dinas terkait untuk menyampaikan kepada publik berapa harga mobil yang dibeli oleh Jufri Hasanuddin.

“Publik juga perlu tahu, karena pembelian mobil itu dulu menggunakan uang rakyat,” ujarnya.

|AJNN