BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendukung sikap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk mengevaluasi seluruh program-program yang sumber anggaranya dari dana hibah dan bantuan sosial (bansos).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta kepada Gubernur Irwandi Yusuf agar segera melakukan proses pencairan terhadap usulan dana hibah dan bansos untuk mesjid dan dayah. Namun, Irwandi Yusuf mengatakan dana bansos hibah akan diteken setelah dilakukan evaluasi terlebih dahulu.
“Kami dukung sikap gubernur yang akan mengevaluasi dana bansos dan hibah,” kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani kepada AJNN, Kamis (20/7).
Baca: Polres Pidie Usut Proyek Dana Aspirasi Mantan Anggota DPR Aceh
Menurutnya, Irwandi Yusuf tidak perlu langsung mengabulkan seluruh permintaan DPRA terkait pencairan dana hibah dan bansos. Pasalnya Putra asli Aceh Barat Daya ini sangat meragukan dana hibah bansos itu tidak murni 100 persen untuk kebutuhan publik, tapi cukup banyak dana itu untuk kepentingan barter tertentu, dan bahkan ditenggarai memiliki kolerasi untuk mendapatkan kick back dari dana yang dicairkan.
“Irwandi harus membuat tim khusus untuk mengevaluasi dana bansos dan hibah, dan kemudian perlu mengevaluasi seluruh program dana hibah dan bansos tahun lalu,” ujarnya.
Sikap Zaini Abdullah yang mengeluarkan surat edaran tentang dana hibah dan bansos, kata Askhal, perlu juga diteruskan oleh masa Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah. Pasalnya hasil kajian lembaganya, dana hibah dan bansos merupakan sumber korupsi paling besar khususnya di Aceh.
“Artinya Irwandi harus berhati-hati dengan masalah dana hibah dan bansos, lihat dulu apakah program itu bermanfaat untuk publik atau tidak. Contoh kecil adalah kasus pembangunan masjid di Pidie, yang akhirnya terbengkalai dan sudah ada yang ditetapkan tersanagka,” kata Askhalani.
Selain itu, Irwandi perlu berkaca pada pengalaman pada saat memimpin Aceh sebelumnya, dimana rata-rata persoalan yang mendera Aceh adalah korupsi dana hibah dan bansos.
“Irwandi tidak perlu tergesa-gesa menanggapi keluhan anggota DPRA, dan yang paling substansi adalah bagaimana menyelamatkan uang Aceh untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan tertentu dengan menjual nama publik, dengan membuat kamuflase bahwa seolah-olah dana tersebut betul-betul dibutuhkan publik, padahal ada agenda lain yang dilakukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” kata advokat muda ini.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa dana hibah bansos adalah dana bancakan dewan untuk meraup keuntungan. Maka Irwandi harus cukup hati-hati, jangan sampai ditipu alias ditipe oleh segelintir elit yang mencari nafkah atas nama dana hibah bansos.”
Untuk diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Pidie pernah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Tgk Di Meureuhom Kandang, Kecamatan Sakti, Pidie. Anggaran pembangunan masjid itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh 2013 senilai Rp 1.7 miliar, yang menjadi dana aspirasi.
Baca: Kejari Pidie Tangani Kasus Korupsi Pembangunan Masjid dari Dana Aspirasi
Hingga kini, kasus tersebut sudah menetapkan satu orang tersangka yakni Syahrul Kiram. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) kerugian negara ditaksir Rp 737 juta.
Sumber : AJNN