Jurus Mumpung Instansi Vertikal

Ilustrasi: Fotolia

MEMBERIKAN bantuan kepada lembaga vertikal di Aceh, dalam kurun waktu dekade ini, seperti menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten-kota atau provinsi. Hanya saja, bentuknya disamar-samarkan. Seolah-olah itu merupakan proyek yang “wajar”.

Padahal tidak seharusnya lembaga vertikal, seperti kejaksaan, kepolisian, atau lembaga-lembaga lain, menerima bantuan dari pemerintah daerah. Apalagi, lembaga-lembaga itu menerima kucuran dana dari induknya setiap tahun dalam jumlah yang besar.

Karenanya, kritik Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh Askhalani dan protesnya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang menyalurkan bantuan kepada kejaksaan dan kepolisian adalah sebuah kewajaran, kalau tak mau dibilang keharusan.

“Setoran” untuk instansi vertikal di Aceh Tamiang dilakukan sejak 2017 sampai 2019. Hal ini tentu saja memberatkan keuangan daerah. Apalagi Aceh Tamiang memerlukan dana besar untuk kemajuan daerah. Menyejahterakan masyarakat dan membangun infrastruktur yang diperlukan untuk mempercepat putaran roda ekonomi.

Tidak hanya di Aceh Tamiang, di banyak pemerintahan, hibah kepada instansi vertikal menjadi sebuah kebiasaan. Sen demi sen uang rakyat dialokasikan secara tidak tepat hanya untuk “menjaga harmoni” beberapa anggota Forum Pimpinan Daerah.

Pemberian hibah kepada instansi vertikal ini juga mengandung banyak interpretasi. Bisa saja ini semacam upeti agar oknum-oknum di dua lembaga itu tidak “mengganggu” atau mencari-cari kesalahan yang tak perlu. Atau sebagai bentuk keakraban yang sebenarnya melanggar etika penyelenggaraan pemerintahan.

Para pimpinan instansi vertikal juga harusnya malu saat ditawarkan atau meminta hibah. Ini seperti orang kaya yang menerima sedekah. Tanpa dibantu oleh pemerintah daerah pun operasional mereka cukup. Karena uang untuk mereka bekerja di daerah dihitung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tapi karena ada asas “mumpung”, praktik ini menjadi sebuah kebiasaan.

Salinan ini telah tayang di http://www.ajnn.net/news/jurus-mumpung-instansi-vertikal/index.html.