GeRAK Aceh Apresiasi Penegakan Hukum Kasus Keramba

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) di Sabang.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, penyitaan barang bukti oleh Kejati Aceh hari ini merupakan tindakan cepat dalam penanganan perkara, meskipun belum adanya penetapan tersangka terhadap kasus tersebut.

“Kita apresiasi langkah yang diambil tim penyidik Kejati Aceh, mulai dari pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan beberapa barang bukti, dengan demikian maka publik bisa melihat sejauh mana sudah penanganan perkara ini,” kata Askhalani kepada AJNN, Kamis (4/7).

Baca: Proyek Keramba KKP Berpotensi Rugikan Negara Senilai Rp 36 Miliar

Menurut Askhalani, dengan dilakukannya penyitaan barang bukti oleh Kejati, maka dapat dipastikan bahwa adanya indikasi melanggar hukum yang dapat merugikan keuangan negara atas pengerjaan proyek miliaran tersebut.

Askhalani juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh untuk dapat segera membantu Kejati melakukan perhitungan kerugian negara.

“Jika melihat dari objek perkara, ada perbuatan melawan hukum yang cukup atas perbuatan para pihak yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara secara terstruktur dan sistematis,” ujarnya.

Baca: Kejati Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Keramba di Sabang

“Kasus Keramba jaring apung ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya, dan jangan sampai berhenti ditengah jalan, Kejati Aceh harus segera menetapkan siapa tersangkanya,” sambungnya.

Karena itu, Askhalani mendesak Kejati Aceh untuk menuntuskan kasus dugaan korupsi yang diduga juga melibatkan orang-orang yang dinilai cukup berpengaruh itu.

“GeRAK mendesak Kejati Aceh untuk menuntaskannya, karena kasus ini termasuk perkara yang diduga melibatkan ‘big fish’ ,” tandas Askhalani.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejati Aceh telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) di Sabang.

Baca: Kejati Periksa KPA dan Bendahara Ditjen Budidaya Perikanan atas Dugaan Korupsi KJA di Sabang

Adapun barang bukti yang disita yakni satu unit Kapal Pakan Ternak (Feed Barge) di lokasi pelabuhan nelayan Kanekai beserta pelampung keramba (Moring Sistem), delapan unit keramba jaring apung, jaring di lokasi dermaga CT 3 dan Kapal Kerja (Work Boat) di Dermaga CT 1 serta sejumlah peralatan camera.

Pengerjaan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) dengan kontrak Rp 45 milliar bersumber APBN tahun anggaran 2017 ini di indikasikan melanggar hukum pada pekerjaan pengadaan percontohan budidaya ikan lepas pantai (KJA Offshore) yang dimenangkan oleh PT Perikanan Nusantara (Perinus).

Salinan ini telah tayang di http://www.ajnn.net/news/gerak-aceh-apresiasi-penegakan-hukum-kasus-keramba/index.html.