Jadi Advokat, Askhalani Pantang Bela Koruptor

Koordinator GeRAK Askhalani usai disumpah menjadi advokat. Foto: AJNN

BANDA ACEH – Koordinator Badan Pekerja Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin, telah resmi menjadi advokat yang berhimpun di organisasi advokat; Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

Askhalani dilantik dan diambil sumpah bersama 29 advokat lain oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Aceh Chaidir. Di ruang sidang Pengadilan Tinggi/Tipikor Aceh, Senin (22/8).
Alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN)—sekarang UIN Ar-Raniry—itu, memilih bergabung menjadi advokat karena alasan untuk membela aktivis antikorupsi, wartawan dan masyarakat yang sering tidak mendapatkan keadilan hukum.
“Tidak banyak advokat yang mau mendampingi ketika mereka (aktivis, wartawan dan masyarakat) bermasalah dengan hukum, karena minimnya resource di gerakan sosial,” kata Askhalani usai diambil sumpah di Pengadilan Tinggi/Tipikor Aceh.
Karena alasan itu, dirinya memilih menjadi advokat di organisasi Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Keinginannya untuk membantu atau mendampingi aktivis antikorupsi dilatarbelakangi karena sering dijerat dengan dalih pencemaran nama baik. Dan pers yang menulis pemberitaan, menurutnya juga sering dilaporkan. “Ini menjadi daya keprihatinan saya”.
Sedangkan soal mencari keadilan bagi masyarakat miskin, katanya, selama ini banyak masyarakat miskin yang tersandung hukum dan cenderung dipaksakan sebagai orang yang disalahkan.
Sementara itu dikatakan, khusus untuk gerakan antikorupsi tempatnya selama ini bergiat; GeRAK Aceh, akan mendapatkan nilai lebih setelah ia menjadi advokat. Pasalnya, akan menjadi keuntungan untuk mendalami fakta-fakta menyangkut ihwal hukum.
“Dengan sendirinya kualitas dari laporan, hasil investigasi atau kajian dalam bentuk lainnya akan lebih baik,” jelas Koordinator GeRAK Aceh itu.
Askhalani juga menyebutkan, dengan profesi barunya sebagai advokat, menjadi substansi penting menjaga keberlangsungan gerakan sosial antikorupsi. Gerakan selama ini tetap bisa dipertahankan. Salah satu komitmen yang ia pegang yakni menolak pendampingan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Dari segi integritas yang selama ini saya pegang, khusus untuk tindak pidana korupsi akan saya tolak,” tegas Askhalani.
Karena menurutnya, pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencemaran nama baik atau penistaan kerap menjadi ancaman bagi kalangan pegiat antikorupsi dan pers yang berjuang untuk kepentingan publik.
Sebaliknya, kata dia, bagi keadilan masyarakat, aktivis antikorupsi, dan insan pers yang kerap menjadi pesakitan akan dibelahnya.
|AJNN