Askhalani Paparkan Praktik Korupsi Melalui Film

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani ketika memaparkan materi pada acara workshop penguatan partisipasi perempuan dalam mendorong upaya pencegahan korupsi. Foto: AJNN
BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani memberikan materi terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Namun putra asli Aceh Barat Daya itu memnyampaikannya melalui film pendek. Hal itu disampaikannya pada acara workshop penguatan partisipasi perempuan dalam mendorong upaya pencegahan korupsi, di Hotel The Pade, Selasa (26/7).
Dalam film yang diputarkan itu lebih menampakkan bagaimana proses terjadinya praktek korupsi secara terencana, memperlihatkan seseorang dengan semangatnya mengatakan bahwa korupsi dapat menyengsarakan rakyat, tapi tanpa sengaja orang tersebut juga melakukan praktek korupsi.
Selain itu, Askhalani juga mempertontonkan bagaimana terjadinya proses gratifikasi serta transaksi suap menyuap. Dirinya menjelaskan pemberian suatu barang karena dia memiliki jabatan yang melekat padanya (Pejabat Publik), maka itu disebut praktek gratifikasi dan itu termasuk dari prilaku korupsi.
“Praktek gratifikasi ini hanya ada pada pejabat publik, dimana dapat menyebabkan kerugian untuk orang lain juga,” kata Askhalani.
Kata Askhalani, setiap imbalan diberikan oleh pejabat publik karena ada sesuatu yang diharapkan. Dan itu juga termasuk dari praktek grativikasi, ini salah satu modus digunakan oleh pejabat negara dalam mencapai keinginannya.
“Kalau ada sesuatu pemberian untuk mengharapkan sesuatu ini sangat dilarang, khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat publik lain,” jelas Askhalani.Kegiatan workshop tersebut dilaksanakan selama lima hari sejak 26 hingga 30 Juli, itu diprakasai Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Komunitas Anti Korupsi Aceh (KAKA) serta Solidaritas Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Aceh. Didukung penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Australian Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).

|AJNN