Kepala SAKA: Yang Dipecat Itu Harusnya Lili Pintauli, Bukan Novel Baswedan CS

Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Mahmuddin, meminta presiden bersikap untuk melindungi 51 plus enam pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang bakal dipecat. Mereka tidak bersalah seperti Lili Pintauli Siregar, komisioner KPK, yang melanggar kode etik.

“Jika Lili Pintauli Siregar tidak dipecat, tidak ada alasan untuk memecat Novel Baswedan dan pegawai lain hanya karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan,” kata Mahmuddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 15 September 2021.

Mahmuddin mengatakan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara tidak seharusnya diikuti oleh tes yang dirancang untuk membuang para penyidik dan pegawai KPK yang memiliki integritas. Secara otomatis, lewat perubahan UU KPK, para pegawai itu dapat terus bekerja meski status mereka saat ini menjadi ASN.

Pemecatan ini, kata Mahmuddin, akan berdampak besar pada penanganan perkara di KPK. Sebagian mereka yang dipecat, kata Mahmuddin, adalah kepala satuan tugas yang selama ini menangani kasus-kasus besar di KPK.

Selain itu, pemecatan juga akan menghilangkan kepercayaan publik terhadap KPK. Karena dalam urusan kinerja penegakan hukum, KPK terbukti lebih independen ketimbang kejaksaan atau kepolisian.

Mahmuddin mengatakan komisioner KPK saat ini sangat bernapsu untuk menyingkirkan Novel Baswedan dan pegawai lain agar lebih mudah menggerogoti KPK dari dalam. Mahmuddin mengibaratkan pimpinan KPK saat ini adalah kuda troya yang disusupkan untuk melemahkan KPK dari dalam.

“Sebab saat dihantam dari luar, para penyidik KPK menunjukkan kelasnya dengan tetap bekerja maksimal melahap koruptor besar. Serangan dari luar juga malah menjadikan KPK mendapatkan lebih banyak dukungan dan simpati. Tak mempan dari luar, mereka masuk dari dalam,” kata Mahmudin.

Lili Pintauli Siregar dilaporkan atas pelanggaran kode etik oleh bekas Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko, serta dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Lili diduga terlibat suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kasus ini menjerat bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Sebelum kepercayaan terhadap KPK semakin ambyar, Mahmuddin mendesak agar Presiden Jokowi mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah pemecatan itu. Mahmuddin mengatakan hanya KPK yang bisa menjadi jualan penegakan hukum Jokowi di saat kinerja lembaga penegakan hukum lain melempem.