Hibah dan Bansos Potensi Korupsi

Koordinator GeRAK Aceh

BANDA ACEH – Informasi tentang belum ditekennya SK dana hibah dan bansos oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dinilai sebagai langkah tepat oleh LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh.

“Gubernur Irwandi Yusuf harus mengevaluasi dan verifikasi anggaran yang telah diusul karena dana hibah bansos merupakan penyumbang korupsi terbesar dalam pemerintah daerah,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Jumat (6/10) menjawab Serambi tentang tak kunjung cairnya dana hibah dan bansos dari sumber APBA 2017 yang menurut pihak DPRA sangat disayangkan.

Menurut Askhalani, pada Agustus lalu, Gubernur Aceh melalui Sekda Dermawan telah menyurati para Kepala SKPA di jajarannya agar mengevaluasi dan melengkapi persyaratan belanja hibahdan bansos untuk dianggarkan kembali.

Menurutnya, gubernur perlu mengambil langkah yang tepat untuk menyelamatkan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan pemberdayaan masyarakat, mengingat selama ini alokasi dana hibah dan bansos tidak dilakukan secara tepat terutama untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Menurut Askhalani, dana hibah bansos selama ini sering dipakai sebagai dana bancakan (kenduri) untuk kepentingan pihak tertentu. Makanya untuk menghindari agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, sangat tepat gubernur mendorong evaluasi terhadap penggunaan dana hibah bansos secara keseluruhan.

“Selama ini, dana hibah bansos adalah penyumbang korupsi terbesar dalam tubuh pemerintah daerah, makanya untuk menghindari agar penggunaan APBA tepat dan tidak menyalahi prosedur hukum, maka sangat tepat dilakukan kajian mendalam secara menyeluruh terhadap penerima dana hibah bansos itu,” ujarnya.

Askhalani juga menegaskan, jika korupsi terjadi dalam alokasi dana hibah bansos, maka yang harus bertanggung adalah gubernur. Ia juga menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) selama ini paling banyak menetapkan tersangka kepala daerah, gara-gara korupsi dana tersebut.

Askhalani menegaskan secara keseluruhan dana hibah dan bansos yang sebagian berasal dari usulan DPRA wajib dilakukan verifikasi secara faktual, karena menurut pantauan pihaknya, cukup banyak usulan penerima diragukan dari sisi jumlah dan anggaran yang diusulkan. “Apalagi kegiatannya untuk pemberdayaan ekonomi yang notabenenya memiliki conflik of interes dengan pengusul anggaran,” pungkas Askhalani.(dan)

Sumber : Serambi Indonesia