GeRAK Aceh : Kami Mendukung Langkah KPK

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Tanggalnya status tersangka E-KTP dari Ketua DPR RI Setya Novanto dalam putusan sidang pra peradilan yang dimenangkan oleh hakim Cepi lskandar mengundang sorotan dari berbagai pihak di seluruh belantara Nusantara. Tak terkecuali Koordinator GeRAK Aceh, Askalani.

Menurut Askalani, jika dilihat dari optik hukum, Hakim Cepi lskandar tidak mampu menterjemahkan mekanisme kerja-kerja kasus tindak pidana korupsi.

Sehingga masih menjadikan alasan hukum pada penetapan bahwa penetapan tersangka terhadap Setya Novanto belum mencukupi bukti. Padahal KPK menetapkan seseorang tersangka pasti memliki bukti yang cukup.

Kendatipun demikian, Askalani mengajak semua pihak tetap harus menghormati proses hukum yang sudah dimenangkan oleh Setya Novanto.

“Jika KPK menemukan bukti yang cukup kuat dan KPK memiliki fakta hukum yang bisa menjerat kembali Setnov kita pasti mendukung kerja-kerja KPK,” katanya, Selasa (3/9/2017).

“Karena menurut kami ada fakta-fakta belum terbongkar secara habis pada penanganban kasus EKTP,” tambahnya.

Menurutnya, kalau dilihat dari legalitas hukum, praperadilan yang diajukan Setya Novanto itu memang hak yang melakat pada personal setiap orang yang ingin mencari keadilan atas sesuatu yang disangkakan.

“Tetapi jangan lupa bahwa dalam konteks kasus tindak pidana korupsi, pra peradilan ini menjadi fenomena baru dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.”

Sumber : Aceh Trend