
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mendorong pengusutan hingga tuntas kasus indikasi kerugian negara proyek pembangunan gudang mobil barang (Mobar) di Terminal Tipe B Terpadu di Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.
“Proyek itu dinilai tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan dan dikerjakan asal jadi dana tahun 2017 silam,” kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edi Syahputra, Senin (7/6/2021).
Dalam keterangan pers kepada Serambinews.com, kasus dugaan korupsi proyek gedung mobar saat ini dalam proses penyelidikan kepolisian.
“Kami mendesak kepolisian untuk mengusut otak pelaku dibalik pembangunan gudang mabar yang terindikasi total loss dan jelas-jelas telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kata Edi, bahwa Polres Nagan Raya saat ini masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gudang mobar tersebut, dan dalam kasus tersebut Polres setempat telah menetapkan seorang tersangka baru satu orang diketahui dari pihak perusahaan (rekanan).
“Kami meminta kasus ini tidak hanya berhenti di rekanan saja, perlu pengembangan yang menyeluruh, dan untuk itu kami juga mendorong DPRA selaku pihak yang mempunyai pengawasan terhadap anggaran untuk mengawal kasus ini dan tidak menutup mata, apalagi ini menjadi temuan Pansus DPRA,” katanya.
Mengingat bahwa anggaran yang dipergunakan untuk pembangunan gudang mobar tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp 1.950.000.000.
“Pansus DPRA yang telah turun dan melihat pembangunan gedung ini untuk mengawalnya guna dimintai pertanggungjawaban terhadap pihak pengelola anggaran di dinas terkait, ” jelasnya.
GeRAK juga memberikan apresiasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang menemukan bahwa pembangunan gudang mobar tersebut bermutu rendah.
Hasil penelusuran dokumen lelang, ada delapan peserta yang mengikuti tahapan tender tersebut, dan diketahui pemenang berkontrak CV Berkat Jasa, adapun pekerjaan tersebut berada di bawah satuan kerja (Satker) Dinas Perhubungan Nagan Raya, dengan nilai harga penawaran kontrak sebesar Rp 1.851.858.000.
“Penelusuran dokumen lelang, tanggal pembuatan pembangunan gedung mobar di Nagan Raya dengan sumber anggaran Otsus tersebut pada 21 Mei 2017, dengan penepatan pemenang dan pengumuman pemenang pada tanggal 10 Juni 2017 dan penandatangan Kontrak pada tanggal 15 Juni 2017,” kata Edi.
Menurut GeRAK, penelusuran di lapangan gedung tersebut mengalami kemiringan dan keretakan pada sisi bagian depannya.
“Terlihat pondasi tiangnya dan dinding gedung sudah mengalami keretakan dari atas hingga bawah, audit BPKP Perwakilan Aceh yang menyebutkan bahwa gedung ini total loss dikarenakan gedung tidak lagi bisa dipakai dan bila dipaksakan bisa membahayakan penggunanya,” kata GeRAK.
Sebelumnya Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno kepada wartawan mengakui bahwa pihaknya sedang mengusut proyek pembangunan gedung mobar.
Bahkan, polisi telah menerima hasil audit BPKP Perwakilan Aceh serta sudah digelar perkara di Polda Aceh.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul GeRAK: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Gudang Mobar di Nagan Raya, https://aceh.tribunnews.com/2021/06/07/gerak-usut-tuntas-dugaan-korupsi-proyek-gudang-mobar-di-nagan-raya?page=2.
Penulis: Rizwan
Editor: Taufik Hidayat