GeRAK Sorot Pembangunan Jalan Meulaboh-Tutut By

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat bersama GeRAK Aceh, sorot pembangunan jalan Meulaboh Tutut, Aceh Barat. Selasa (16/01/2018).

GeRAK menemukan adanya kejanggalan dalam pembangunan jalan Tutut-Meulaboh, temuan ini dilandasi dari laporan masyarakat yang menemukan bahwa proyek pembangunan tersebut dikerjakan asal jadi oleh kontraktor pelaksana.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan GeRAK, menemukan fakta bahwa proyek pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Meulaboh-Tutut dengan sumber dana otonomi khusus tahun anggaran 2017 yang berlokasi di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, dengan nilai sekitar Rp 4 miliar sepanjang 2 Kilo Meter itu diduga gagal dalam proses pengerjaannya, sehingga menyebabkan di beberapa titik yang dibangun mengalami kehancuran (aspal terkupas).

“Temuan ini dibuktikan berdasarkan hasil temuan lapangan dimana GeRAK Aceh Barat meninjau kelokasi pembangunan jalan yang dimulai dari Gampong Beuregang dan berakir di jalan lintasan melewati Gampong Cot Trueng,” kata Ahyatuddin Kadiv Advokasi GeRAK Aceh dalam rilisnya yang diterima media ini.

Dia menjelaskan sedangkan di Gampong Alue On dan Puuk hanya terlihat tumpukan material pasir kerikil disisi bahu kiri-kanan jalan. Begitu juga dengan lintasan pengaspalan dimulai dari Gampong Beuregang yang berjarak sekitar kurang lebih 100 meter, dan ketika memasuki gampong Tanjong Bungong masih kelihatan hingga saat ini jalan berlubang dan tidak sama sekali dilakukan pengaspalan ulang oleh pihak pemegang proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Meulaboh-Tutut dengan sumber dana otonomi khusus tahun anggaran 2017 tersebut.

“Atas hal tersebut, proyek ini perlu diusut tuntas mengingat penggunaan anggaran yang tidak sedikit. Apalagi proyek ini baru siap dikerjakan pada Desember 2017 dan celakanya lagi, proyek yang baru berumur satu bulan lamanya ini sudah hancur,” ujarnya

Semetara Koordinator Gerak Barat Edy Syahputra sebagian masih terlihat aspal yang baru dikerjakan tersebut sudah hancur dan ini juga kelihatan aspal pertama sebelum jalan tersebut diperbaiki. Begitu juga dengan kondisi dijalan yang melintasi Gampong Putim hingga Gampong Cot Trung. Kondisi ini tidak bedanya dengan Gampong Beuregang, dengan kondisi jalan yang sudah diaspal tersebut mengalami kerusakan.

“Atas dasar ini kami GeRAK Aceh Barat bersama dengan GeRAK Aceh mendesak penegak hukum mengusut tuntas proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan pemegang proyek tersebut,” kata Edy

Dia menambahkan fakta lapangan Ini sama sebagaimana berdasarkan dari keterangan masyarakat dan juga hasil peninjauan pihak Dewan Pimpinan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat bahwa pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Meulaboh-Tutut dengan sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2017 yang dikerjakan oleh PT. Citra Karsa dinilai tidak memenuhi standar kelayakan, dimana hampir seluruh ruas jalan yang diperbaiki tersebut mengalami keropos/kerusakan.

GeRAK Aceh sangat menyayangkan proyek yang baru saja selesai pengerjaannya pada Desember 2017, tapi belum sampai belum sebulan sudah mengalami kehancuran dibeberapa titik ruas jalan yang menjadi urat nadi masyarakat Kecamatan Kaway XVI dan Kecamatan Sungai Mas.

Hal tersebut, sebagaimana tertulis didalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 03/Prt/M/2015 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang yang menyebutkan tentang Tahapan penanganan jalan provinsi dan kabupaten/kota dalam pemanfaatan DAK, meliputi: Kegiatan Pemograman dan Penganggaran terdiri atas: Penyusunan Daftar Ruas Jalan; Penyusunan Daftar Ruas Jalan Prioritas; Penyusunan Program Penanganan; Penyusunan Rencana Kegiatan (RK).

Dengan maksud penyusunan Petunjuk Teknis ini adalah sebagai acuan dan pegangan bagi para pelaksana dan pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan Subbidang Jalan. Dan bertujuan menjamin pelaksanaan/pengelolaan DAK Subbidang Jalan sesuai dengan ketentuan, tertib dalam pelaksanaan, dan tepat sasaran.

GeRAK Aceh juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan terhadap pekerjaan yang dilakukan, mulai dari tahapan hingga akhir pekerjaan agar pekerjaan proyek dengan menggunakan dana Otsus tersebut menghasilkan kualitas yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dimana dalam lampiran I Peraturan menteri pekerjaan umum Dan perumahan rakyat Republik indonesia Nomor 03/prt/m/2015 Tentang Penggunaan dana alokasi khusus bidang Infrastruktur menyebutkan tentang Pemeliharaan Berkala (PM) adalah kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain, agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.

GeRAK Aceh menduga bahwa mengapa kondisi jalan yang menggunakan dana Otsus dari Provinsi itu punya kualitas buruk, hal ini disebabkan oleh kualitas konstruksi yang buruk, spesifikasi penentuan dan pengawasan pekerjaan yang lemah, dan untuk itu meminta agar aparat penegak hukum untuk memeriksa perusahaan pengelola jalan tersebut.

“Menurut hemat kami, seharusnya, perusahaan tersebut sebelum dilakukan overlay, maka mutlak dibutuhkan survey/pemeriksaan kondisi pada lokasi yang akan direhabilitasi dengan tujuan untuk menginventarisasi tingkat kerusakan dan menentukan jenis penanganan selanjutnya,” tuturnya Edy Syahputra []